Tilang elektronik lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bali resmi diterapkan hari ini, Senin (28/11/2022). Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi hingga 27 November, Polda Bali mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar hari ini.
"Masih tahap sosialisasi sampai dengan tanggal 27 November. Setelah itu baru kita laksanakan penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail beberapa waktu lalu.
Pelanggar Prioritas yang Didenda
Adapun kelima jenis pelanggaran prioritas yang dilakukan penegakkan hukum yakni:
1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan safety belt.
4. Melawan arus.
5. Berkendara melebihi batas kecepatan.
Sebaran Titik ETLE
Polda Bali kini memiliki sebanyak 49 kamera untuk memantau dan melakukan penilangan elektronik atau ETLE terhadap para pelanggar lalu lintas di Bali. Dari jumlah tersebut, 10 unit merupakan kamera statis dan 39 kamera mobile.
Adapun 39 kamera mobile sudah disebar ke seluruh Polres di Bali. Kemudian 10 titik kamera ETLE statis berada di traffic light Buagan, Jalan Bypass Ngurah Rai tepatnya sebelum pintu masuk Pulau Serangan sebanyak satu kamera dan di dekat Krisna Oleh-oleh Kuta juga satu kamera. Kemudian di traffic light Tuban atau pintu keluar Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai terpasang dua kamera.
Berikutnya, satu kamera ETLE juga dipasang di Simpang Kampus Universitas Udayana (Unud) Jimbaran. Dua kamera ETLE lainnya dipasang di pintu keluar Jalan Tol Bali Mandara di Nusa Dua.
Dua kamera ETLE di ruas Jalan Tol Bali Mandara khusus untuk memantau pelanggaran kecepatan kendaraan yang dipasang oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Kamera itu dipasang masing-masing satu buah dari arah Pesanggaran ke Nusa dua dan sebaliknya dari arah Nusa Dua ke Pesanggaran.
Simak Video "Jelang Berlakunya ETLE di Probolinggo, Banyak Pemotor Langgar Lalu Lintas"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/hsa)