Komisi II DPRD Tabanan akan memanggil sejumlah perangkat desa di Tabanan yang telah memiliki TPS3R (Tempat Penampungan Sementara Reduce, Reuse, Recycle). Hal itu lantaran dari 43 TPS3R yang ada di Tabanan, 90 persen di antaranya belum jalan lantaran terkendala dana operasional.
Rencana ini diungkapkan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, usai memimpin rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terkait pengangkutan sampah yang terhenti sejak alat berat TPA Mandung mengalami kerusakan.
"Karena agenda di DPRD juga banyak. Secepatnya (akan dipanggil). Apa yang menjadi kendalanya," ujar Lara, Jumat (11/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan yang ia terima, dari 43 desa yang telah memiliki TPS3R hanya sepuluh persen yang sudah beroperasi. "Yang jalan baru sepuluh persen. Sisanya terbentur dana operasional," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah desa yang telah memiliki TPS3R agar ke depannya penggunaan anggaran desa dialokasikan juga untuk operasional.
Selain itu, sambung Lara, pihaknya juga mendorong agar pendampingan dan edukasi pemilahan sampah di masing-masing desa berjalan secara berkelanjutan ditambah dengan pendampingan.
"Ini akan dikoordinasikan ke masing-masing pemerintahan desa melalui DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa)," tukasnya.
Di sisi lain, sejak TPA Mandung tidak beroperasi karena alat beratnya rusak, Pemkab Tabanan mengalihkan pengangkutan sampah ke lahan bekas galian C di Desa Kelating.
Pengalihan ini dilakukan karena pengangkutan ke TPS3R di Gubug telah dihentikan. Ditambah lagi posisinya yang dekat dengan sungai dikhawatirkan membawa persoalan baru di kemudian hari.
"Yang di Kelating itu bekas lahan galian C. Luasnya kurang lebih dua setengah hektar," sebutnya.
Meski demikian, Lara menyebutkan pengalihan ini sifatnya sementara dan setiap pengangkutan ke sana dikenakan punia sesuai pararem sebesar Rp 150 ribu per satu truk.
"Itu bekas galian C. Kedalamannya kurang lebih 40 meter. Itu mau direklamasi dan nanti diurug pakai tanah. Sehingga lahannya nanti bisa difungsikan," pungkasnya.
(iws/dpra)