Ganjil Genap 10 Ruas Jalan di Bali Selama G20 Mulai Berlaku Hari Ini

Round Up

Ganjil Genap 10 Ruas Jalan di Bali Selama G20 Mulai Berlaku Hari Ini

tim detikBali - detikBali
Jumat, 11 Nov 2022 07:12 WIB
Suasana  Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa, Kamis (3/11/2022). Ruas jalan ini akan menerapkan ganjil genap selama KTT G20 11-17 November 2022.
Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa, Kamis (3/11/2022). Ruas jalan ini menerapkan ganjil genap selama KTT G20 11-17 November 2022. Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali
Bali -

Ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 mulai berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini diminta mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku.

Sepuluh ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap selama KTT G20 berlangsung, yaitu sepanjang Jalan By Pass Ngurah Rai hingga Nusa Dua. Ganjil genap diterapkan mulai pukul 06.00-22.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, aturan ini merupakan wujud kesiapan Korlantas mengamankan KTT G20. Pihaknya telah berkoordinasi merancang manajemen traffic (rekayasa lalu lintas).

"Manajemen traffic sudah dilaksanakan, direncanakan memang sudah dari beberapa rapat koordinasi kementerian. Tanggal 11-17 November 2022 ada manajemen traffic untuk waktu dan rute ruas jalan tertentu di Bali," Kata Firman, Kamis (10/11/2022).

ADVERTISEMENT

Berikut ruas jalan yang diterapkan ganjil genap G20 mulai hari ini. Informasi ruas jalan ini penting, terutama untuk warga dan wisatawan yang hendak melintas.

  1. Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur
  2. Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran
  3. Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai
  4. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua
  5. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa
  6. Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)-Tugu Ngurah Rai
  7. Jimbaran-Uluwatu
  8. Jalan Tol Bali Mandara
  9. Jalan Uluwatu II
  10. Jalan Raya Kampus Udayana

Cara Melihat Pelat Ganjil Genap

Cara melihat pelat ganjil genap cukup mudah, hanya perlu melihat satu angka terakhir pada pelat kendaraan. Contohnya, jika hari ini tanggal ganjil, maka kendaraan nomor terakhir di pelat ganjil dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Begitu pun sebaliknya.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan ganjil genap artinya hanya pelat kendaraan tertentu yang bisa melintas di beberapa ruas jalan. Sehingga, pelat nomor kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal di hari itu. Sebagai catatan, pelat kendaraan yang tidak sesuai akan diputar balik dan tidak diizinkan melintasi di kawasan ganjil genap.

Pelanggar Tidak Ditilang

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali AKBP Made Suarjana menegaskan, meski dipantau melalui kamera pengawas tilang elektronik, pengendara yang melanggar tidak dikenakan tilang dalam pemberlakuan sistem ganjil genap saat pelaksanaan KTT G20.

"Oh tidak (ada tindakan penilangan), hanya sosialisasi, mengimbau masyarakat harus ikut membantu dan mendukung pelaksanaan KTT G20, sehingga semua berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman," ungkapnya beberapa waktu lalu.




(irb/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads