Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melayangkan surat teguran ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Badung terkait normalisasi Tukad Mati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali tertanggal 31 Oktober 2022. Alasan teguran itu dilayangkan lantaran normalisasi dinilai terlalu terburu-buru tanpa surat rekomendasi teknis dari Balai Sungai.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida Eka Nugraha Abdi menjelaskan teguran yang dilayangkan ke Dinas PUPR telah menjadi kewenangan BWS sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Eka, teguran itu masih sangat wajar mengingat tidak hanya sungai Tukad Mati saja. Sebab semua sungai dan tanggul yang ada di Bali merupakan tanggung jawab Balai Sungai.
"Kalau tanggul itu jebol lagi, siapa yang disalahkan? ya Balai Sungai. Seluruh sungai dan tanggulnya tanggung jawab kami," katanya dikonfirmasi detikBali, Senin (7/11/2022).
Eka lantas mempertanyakan soal pengerukan sungai yang dianggap sebagai penyelesaian masalah banjir di Tukad Mati. Meski secara kasat mata warga apabila sungai dikeruk tentu tidak banjir.
"Siapa yang mengatakan jika penyebab banjir di Legian adalah sedimentasi, sehingga perlu dikeruk?," cetusnya.
Menurut Eka, Kepala Dinas PUPR Badung sudah mengetahui bahwa mekanisme pengerukan seharusnya melalui proses perizinan. Soal adanya pengerukan yang terkesan terburu-buru, Eka menilai bahwa Dinas PUPR Badung tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Eka sendiri mendukung langkah yang dilakukan Badung, namun semuanya harus melalui perizinan yaitu berupa surat rekomendasi teknis dari Balai Sungai. Karena itu langkah Kepala Dinas PUPR Badung, ia menilai terlalu terburu-buru.
Menurutnya, penyebab banjir di Legian bukan akibat dari sedimentasi sungai Tukad Mati melainkan dari sistem saluran drainase di Jalan Dewi Sri yang tidak maksimal.
"Artinya jadi harus dilihat dulu, apakah Tukad Mati yang membludak karena kepenuhan sehingga sedimentasi kapasitasnya kurang. Atau bahwa drainasenya yang tidak beres, harusnya drainasenya dibenahi," tandasnya.
Eka heran, kenapa pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung justru tidak memperbaiki saluran drainase yang menurutnya salah.
"Harusnya drainase dibenahi, kenapa Badung tidak fokus memperbaiki apa yang menjadi kewajibannya," tegasnya.
Selengkapnya klik halaman berikutnya
(nor/dpra)