Momen Keluarga Yosua Tiba di PN Jaksel, Jadi Saksi Sidang Sambo-Putri

Momen Keluarga Yosua Tiba di PN Jaksel, Jadi Saksi Sidang Sambo-Putri

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 01 Nov 2022 10:21 WIB
Denpasar -

Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan menjadi saksi dan siap bertatap muka dengan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dikutip dari detikNews, Selasa (1/11/2022), keluarga Brigadir J tiba pada pukul 08.52 WIB. Keluarga Brigadir Yosua kompak mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Di antara saksi yang hadir, terlihat ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat; dan istrinya, Rosti Simanjuntak; hingga kekasih Brigadir Yosua, Vera Maretha Simanjuntak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samuel menegaskan, dia dan keluarga besar Yosua sudah siap untuk menjadi saksi. Mereka juga siap bertemu langsung dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan hari ini.

"Sudah siap. (Kesaksian) nanti di pengadilan," kata dia di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENT

Penuturan serupa diungkapkan oleh kekasih Yosua, Vera Maretha Simanjuntak. Vera mengatakan siap bersaksi. Dia pun meminta agar persidangan hari ini berjalan lancar.

"Semoga lancar. Iya (siap bertemu). Nanti lihat saja di persidangan," singkatnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.




(nor/hsa)

Hide Ads