Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan telah digelar, Senin (31/10/2022). Mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut dijatuhi sanksi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
"Rekan-rekan pada hari ini tadi pagi pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.15 WIB, sudah dilaksanakan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), dilansir dari detikNews.
Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hendra Kurniawan juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari, dan itu sudah dilaksanakan," jelasnya.
Menurut Dedi, Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri, berdasarkan sidang komisi etik. "Ketiga, keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.
(irb/irb)