Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana segera melakukan relokasi terhadap korban banjir bandang di Tukad Bilukpoh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Dari data sementara, sedikitnya tercatat sebanyak 67 Kartu Keluarga (KK) yang akan direlokasi ke lahan milik Pemprov Bali.
Pendataan rumah warga terdampak banjir bandang terus dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP). Sementara, dari total 67 rumah yang sudah terdata untuk memperoleh relokasi rumah, di antaranya di Kelurahan Tegal Cangkring 30 KK, Desa Penyaringan 17 KK, serta 20 KK tersebar di tempat lain seperti Pebuahan.
"Kami terus melakukan pendataan, dari total 67 KK tersebut kami memprioritaskan korban banjir bandang di Tukad Bilukpoh sebanyak 47 KK. Sementara 20 KK lainnya yang tersebar di beberapa daerah di Jembrana menunggu persetujuan warga apakah setuju direlokasi, jika tidak setuju kan mubazir kita buatkan rumah," ungkap Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana, I Wayan Sudiarta, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudiarta juga menjelaskan, ada dua hal yang diperhatikan untuk relokasi atau rekonstruksi ini. Adalah ketersediaan anggaran dan kesediaan yang bersangkutan. Sebab, saat ini masih belum disosialisasikan.
"Sementara belum sosialiasi, karena yang kita takutnya jika sosialisasi tapi belum ada anggaran kan salah nanti," ucapnya.
Disinggung mengenai ketersediaan lahan Provinsi Bali yang akan digunakan relokasi, Sudiarta mengatakan, ada dua lokasi yang rencananya digunakan. Di antaranya di Kelurahan Tegalcangkring serta di Desa Penyaringan.
"Kami akan memanfaatkan tanah milik Pemprov Bali eks Kantor Perkebunan dengan luas 20 are di Kelurahan Tegalcangkring. Sementara di Desa Penyaringan tanah Pemprov juga, tapi luasnya 1 hektare," paparnya.
Sudiarta juga mengakui, untuk anggaran rencana relokasi rumah warga tersebut sedang diupayakan atau diusulkan ke pusat atau BNPB. Rencananya, akan dibuatkan rumah dengan tipe 36.
"Nantinya tanah milik warga tak berikan kita membangun. Akan dialihkan menjadi perkebunan atau persawahan. Sebab sebelum menjadi pemukiman, itu adalah lahan pertanian sawah," tandasnya.
(hsa/dpra)