Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana memperpanjang status keadaan darurat bencana hingga 31 Desember 2022. Salah satu pertimbangannya adalah masih berlangsungnya upaya penanganan bencana pascabanjir bandang di sejumlah titik di Jembrana beberapa waktu lalu.
"Keputusan ini ditetapkan sesuai dengan kondisi di lapangan yang masih berpotensi terjadi bencana dan keadaan belum pulih sepenuhnya. Sehingga kami memperpanjang status keadaan darurat bencana hingga tanggal 31 Desember 2022 ini," ungkap Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Minggu (30/10/2022).
Sebelumnya, Bupati Tamba menetapkan status keadaan darurat bencana banjir bandang melalui Putusan Bupati Jembrana Nomor 496/BPBD/2022 selama 14 hari mulai tanggal 17 sampai 30 Oktober 2022, dan meliputi siaga darurat, tanggap darurat dan kondisi darurat ke pemulihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan status keadaan darurat bencana ini, lanjut Bupati Tamba, bertujuan untuk memudahkan alokasi anggaran untuk penanganan bencana. Termasuk terkait kesiapsiagaan tanggap darurat dan pemulihan.
"Perpanjangan status ini untuk mengedepankan warga terdampak agar seluruh kebutuhan primer bisa terpenuhi dan saya berharap keadaan bisa segera pulih," harapnya.
Terpisah, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Artana Putra menyebutkan sedikitnya terdapat 35 titik di 18 desa/kelurahan di Jembrana terjadi banjir dan ribuan rumah warga terendam. Hingga hari ini, pembersihan di rumah-rumah warga masih dilakukan.
"Penanganan bencana di Jembrana belum selesai. Faktor seperti masih adanya warga di posko pengungsian serta pembersihan rumah warga masih dilakukan," papar Artana.
Menurut Artana, dengan diperpanjangnya status tersebut, seluruh kemampuan daerah baik itu anggaran, personel, dan lainnya dikerahkan untuk penanganan darurat. Status keadaan darurat bencana akan dicabut jika masyarakat sudah beraktivitas normal seperti biasa.
"Jika sudah kembali pulih, dapur umum sudah tidak difungsikan lagi, status dapat dicabut sebelum waktu yang ditentukan," pungkasnya.
(iws/hsa)