133 Obat Sirop Diizinkan Beredar di Bali

133 Obat Sirop Diizinkan Beredar di Bali

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Sabtu, 29 Okt 2022 17:04 WIB
Kepala BBPOM Denpasar I Made Bagus Gerametta bersama Kadinkes Bali, I Nyoman Gede Anom di Kantor Dinkes Provinsi Bali, Jalan Melati No. 20 Denpasar, Bali Sabtu (29/10/2022).
Foto: Kepala BBPOM Denpasar I Made Bagus Gerametta bersama Kadinkes Bali, I Nyoman Gede Anom di Kantor Dinkes Provinsi Bali, Jalan Melati No. 20 Denpasar, Bali Sabtu (29/10/2022). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom menjelaskan sebanyak 133 obat bentuk sirop telah diizinkan untuk beredar hingga diresepkan kepada masyarakat. Menurutnya, hal tersebut menyusul dari adanya surat edaran Kemenkes RI pada tanggal 27 Oktober 2022.

"Ada 133 obat bentuk sirop yang tidak mengandung 4 bahan yang selama ini dicurigai sebagai penyebab gangguan ginjal akut. Jadi, melalui surat edaran tersebut, faskes dapat kembali meresepkan dan memberikan obat dalam bentuk sirup. Lalu, untuk apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas obat-obatan yang sudah dirilis BPOM yang dianggap aman," katanya.

Menurutnya, adapun beberapa obat jenis sirup yang termasuk dalam 133 obat tersebut, diantaranya Amoxicilin (Mersifarma TM), Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs), Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories) dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anom kemudian menghimbau masyarakat khususnya bagi para orang tua yang memiliki anak usia 0-18 tahun agar waspada terhadap gejala-gejala gangguan ginjal akut misterius.

"Kami anjurkan kalau anak ada atau tidak ada gejala batuk, pilek, demam, muntah dan diare yang disertai oleh menurunnya frekuensi dan jumlah air kencing, agar segera bawa ke faskes. Saat ini jangan dulu beli obat sendiri kalau ada anaknya yang sakit seperti tadi, tanpa atau dengan gejala. Tapi, disertai dengan penurunan frekuensi kencing," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Denpasar, I Made Bagus Gerametta menjelaskan, terhitung sejak tanggal 21 Oktober-28 Oktober 2022 pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemantauan ke sarana yang menjual obat di kabupaten/kota di Bali.

"Total ada 18 sarana yang sudah dilakukan pengawasan dan pemantauan. Apabila ditemukan (obat diluar list Kemenkes yang dianggap aman) akan didata dan selanjutnya pihak distributor atau industri yang akan menarik produknya," ujarnya, Sabtu (27/10/2022).

Sementara itu, Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu instruksi terbaru dari Kemenkes terkait diperbolehkannya mengedarkan 65 obat-obatan bentuk sirup yang aman dari cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Nantinya jika ke depannya ada yang mengandung, akan kami lakukan press rilis dan tentunya kami akan mengimbau juga pada sarana dan masyarakat terkait obat-obatan yang mungkin di-hold sementara," tambahnya.

Untuk diketahui, adapun beberapa obat-obatan termasuk dalam daftar 65 obat-obatan bentuk sirup tersebut, di antaranya Chloramphenicol Palmitate suspensi antibiotik 60 ml (Meprofarm), Yekadryl Extra sirup obat batuk dan alergi 100 ml (Yekatria Farma), Yekadryl Extra sirup obat batuk dan alergi 66 ml (Yekatria Farma) dan lainnya.




(hsa/dpra)

Hide Ads