Komnas HAM Dorong KLB Kasus Gagal Ginjal Akut yang Renggut 157 Anak

Komnas HAM Dorong KLB Kasus Gagal Ginjal Akut yang Renggut 157 Anak

Tim detikHealth - detikBali
Jumat, 28 Okt 2022 06:17 WIB
Ilustrasi obat sirup paracetamol
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/spukkato)
Bali -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia. Sebab, data terbaru menunjukkan sudah 269 anak dilaporkan terkena dan 157 di antaranya meninggal dunia.

Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan menilai fenomena ini seharusnya ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Munafrizal mendorong sejumlah pihak untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan seratusan anak.

"Kami mendorong, karena ini bisa disebut sebagai KLB, harus ada yang bertanggungjawab atas peristiwa ini. Kami setuju juga apa yang disampaikan Bapak Presiden terkait kepentingan korban dan keluarganya terutama sekarang yang dirawat di RS agar digratiskan," kata Munafrizal Manan dalam konferensi pers Kamis (27/10/2022), sebagaimana dikutip dari detikHealth.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Munafrizal Manan menegaskan jangan sampai sejumlah pihak menganggap kejadian ini terlalu sepele hingga perlu ada penanganan responsif.

"Jadi ini saya kira perlu dilakukan, meski kami tahu ini bukan BPOM RI, tetapi pemerintah dalam konteks lebih luas," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Munafrizal Manan sebelumnya bertemu dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Ia berharap kasus kematian anak akibat gagal ginjal akut misterius bisa dicegah.

"Kami sudah mendengar dengan penjelasan kepala BPOM RI, dari perspektif Komnas HAM kami sangat memprihatinkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa ini yang merenggut korban anak-anak, dalam kondisi perang saja anak-anak itu yang paling dilindungi, apalagi ini di kondisi normal," kata Munafrizal Manan.

Dilansir dari detikHealth, kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia kembali bertambah sudah mencapai 269 kasus yang tersebar di 27 provinsi Indonesia per Rabu (26/10/2022). Dari 269 kasus yang dilaporkan, sekitar 157 meninggal dunia. DKI Jakarta menjadi provinsi terbanyak yang melaporkan kasus gagal ginjal dengan total 50 kasus.

Sebelumnya, dr Syahril juga sempat menanggapi desakan soal penetapan status KLB. Menurutnya, istilah KLB dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) merujuk pada penyakit menular. Namun seiring itu, pihaknya tetap mengupayakan langkah penanganan penyakit gangguan ginjal akut misterius.

"Dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan suatu persiapan bahwa keadaan ini sama dengan KLB. Cuma namanya saja, supaya tidak melanggar Undang-undang atau peraturan sebelumnya yang mendasari penetapan suatu KLB di suatu daerah atau negara kita ini," kata Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2022).

"Mudah-mudahan apa yang Kementerian Kesehatan lakukan bersama yang lain adalah respons yang menunjukkan keadaan kita sudah lebih dari respons KLB termasuk pembiayaan-pembiayaan yang diberikan pemerintah," imbuhnya.

Ia menyebut pihaknya bersama lembaga lain termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan ikatan dokter telah mengupayakan sejumlah langkah untuk menangani gangguan ginjal.

"Melakukan penelitian yang memberikan pelarangan obat sirup yang diduga dan seterusnya, termasuk mungkin bersama BPOM mengumumkan obat-obat yang pasti aman untuk digunakan," ujarnya.

"Termasuk mendatangkan obat antidotum dari luar negeri, ini merupakan respons cepat," sambung Syahril.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads