Keluarga dan kekasih Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta diperiksa bersamaan di sidang Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Selasa (25/10/2022). Hal ini diungkapkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Karena keterangan hampir sama, kami mohonkan ke majelis supaya diperiksa bersamaan untuk menghemat waktu," kata Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi persidangan hari ini. Menurutnya, keluarga Brigadir Yosua mempersiapkan mental untuk menjadi saksi langsung kasus pembunuhan berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persiapan pertama berdoa, kedua mental, ketiga materi perkara untuk menerangkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri dari saksi," ujarnya.
Dituturkannya, keluarga Brigadir J akan terbuka jika Bharada E meminta maaf secara langsung. Syaratnya, lanjut Kamaruddin Simanjuntak, Bharada E harus berbicara jujur.
"Kalau minta maaf, asalkan dia tulus, jujur, dan terus terang, ada iktikad baik yang sempurna, kami terima," ujarnya.
Dakwaan Bharada Richard Eliezer
Bharada e didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ia disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir Yosua. Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
(irb/hsa)