AKBP Doddy Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Teddy Minahasa

AKBP Doddy Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Teddy Minahasa

Tim detikNews - detikBali
Senin, 24 Okt 2022 21:39 WIB
Profil AKBP Doddy Prawiranegara
AKBP Doddy Prawiranegara (kiri). Foto: Dok. Istimewa
Denpasar -

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan diri jadi justice collaborator (JC) di kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Hal tersebut diungkapkan tim kuasa hukum AKBP Doddy yang hari ini menyambangi kantor LPSK.

"Untuk tiga orang untuk Ibu Linda termasuk Bapak Samsul Maarif dan Bapak AKBP Doddy karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC," kata pengacara AKBP Doddy, Adriel Purba, saat dihubungi, Senin (24/10/2022) dikutip dari detikNews.

Adriel mengatakan timnya akan ke LPSK hari ini sekitar pukul 13.00 WIB. Dia menyebut AKBP Doddy bakal membuka temuan yang menunjukkan Irjen Teddy Minahasa sebagai otak dalam kasus peredaran narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pastinya kami mengajukan permohonan kan mengingat klien kami ini yang tiga orang saksi kunci dan Pak TM ini kan membantah keterangan klien kami. Tapi semua keterangan tersangka klien kami ini sinkron bahwa Pak TM ini adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua," terang Adriel.

Dia menyebut sejumlah bukti akan diserahkan ke LPSK dalam rangka pengajuan justice collaborator tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau untuk bukti ini kan masih proses materi sidik polisi namun bukti-bukti itu akan kami buka di pengadilan. Untuk bukti-bukti ke LPSK juga kami tidak bisa buka ke media. Namun nanti pada waktunya akan kami buka," terang Adriel.

Irjen Ferdy Minahasa Resmi Ditahan!

Irjen Ferdy Minahasa resmi ditahan mulai hari ini, Senin (24/10/2022). Irjen Ferdy Minahasa ditahan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Iya betul (ditahan). Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10/2022) dikutip dari detikNews.

Dedi belum merinci kapan pastinya Irjen Teddy Minahasa akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, teknis penyerahan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Teknis Polda Metro," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Dedi, status Irjen Teddy Minahasa, yang sebelumnya dipatsus di Propam Mabes Polri, sudah berubah menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan akan dilakukan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," tuturnya.




(nor/dpra)

Hide Ads