
Polri: Berkas Pemecatan Teddy Minahasa Masih Diproses
Polri masih memproses berkas administrasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Polri masih memproses berkas administrasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Salah satu hal yang meringankan vonis adalah Teddy telah mengabdi di institusi kepolisian selama kurang lebih 30 tahun.
Sidang kasus peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa kembali digelar hari ini dengan agenda tuntutan.
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody mengaku tak dapat keuntungan dari hasil penjualan barang bukti sabu senilai Rp 300 juta. Dody mengaku hanya mendapat amsyong.
Sabu dari Irjen Teddy Minahasa dkk mengalir ke bandar narkoba di Kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Polisi masih mendalami peredaran narkoba Alex Bonpis, bandar di Kampung Bahari. Polisi menelusuri kemungkinan ada bandar lain selain Alex Bonpis.
Polisi mengungkap sosok Linda cepu narkoba yang ditangkap terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Linda merupakan kenalan lama Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa dkk telah diserahkan ke Kejari Jakarta Barat. Irjen Teddy dkk akan segera diadili atas kasus penggelapan barang bukti sabu.
Hotman Paris mengaku, sebagai pengacara senior, dirinya tak perlu kesiapan khusus menjelang Irjen Teddy Minahasa diadili di kasus narkoba.
Kejari Jakbar telah menerima pelimpahan tahap 2 Irjen Teddy Minahasa dkk. Selanjutnya, jaksa segera menyusun dakwaan terhadap Teddy Minahasa dkk.