PHRI Denpasar Soroti Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In Hotel

PHRI Denpasar Soroti Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In Hotel

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Minggu, 23 Okt 2022 18:03 WIB
Ilustrasi hotel
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Boyloso)
Denpasar -

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang di dalamnya terdapat pasal perzinahan menjadi sorotan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Denpasar dan pekerja perhotelan. RKUHP tersebut di antaranya mengatur ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah.

"Wacana di atas akan jadi kontra produktif dengan upaya recovery atau pemulihan pariwisata yang sedang dilakukan semua komponen," kata Ketua PHRI Denpasar, Ida Bagus Gede Sidharta Putra singkat ketika dihubungi detikBali, Minggu (23/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, okupansi hotel di Denpasar saat ini terus merangkak naik. Adapun total kamar hotel yang tersedia sebanyak 4 ribu kamar.

Sementara itu, detikBali sempat berbincang dengan staf resepsionis Bumas Hotel di Denpasar, Ni Wayan Juniasih (47). Ia mengaku baru kali ini mendengar adanya RKUHP tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau peraturannya seperti itu, tamu-tamu bisa tidak mau datang dan menginap di Bali lagi. Semoga peraturannya bisa dikaji ulang karena budaya dan gaya hidup kita kan berbeda jauh dengan mereka, tidak bisa disamakan," tutur Juniasih yang telah bekerja di hotel bintang tiga sejak 1994 ini.

Ia mengaku khawatir jika peraturan tersebut disahkan, maka berpotensi menurunkan okupansi hotel. Terlebih, hotel di tempatnya bekerja sempat tutup selama 2 tahun akibat pandemi COVID-19. Saat ini, dari 50 kamar yang tersedia, baru terisi terisi 20 kamar.

Juniasih menjelaskan, kebanyakan wisatawan mancanegara (wisman) memesan kamar hotel secara online. Mereka tinggal menyetorkan voucher ketika sudah datang dan bisa langsung menikmati fasilitas hotel.

Sebagai petugas resepsionis, ia dan staf lainnya tidak pernah menanyakan status para tamu yang menginap.

"Kalau saya dan teman-teman di sini selalu diingatkan untuk tidak bertanya apa hubungan tamu dan pekerjaan tamu. Etika itu yang harus kami semua jaga di sini dari dulu sampai sekarang," kata Juniasih.

"Jadi, kalau memang aturan (RUU KUHP) sudah pasti diterapkan, lebih baik sekalian saja diumumkan juga di luar negeri supaya tamu juga paham," sambungnya.

Dilansir dari detikTravel, ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mengutip draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'. Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.




(iws/hsa)

Hide Ads