
Kata Sandiaga soal Pasal Perzinahan RUU KUHP yang 'Ancam' Pengusaha Hotel
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno buka suara tentang pasal perzinahan RUU KUHP yang dianggap 'mengancam' pengusaha hotel. Apa katanya?
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno buka suara tentang pasal perzinahan RUU KUHP yang dianggap 'mengancam' pengusaha hotel. Apa katanya?
Kegaduhan mengenai ancaman pidana bagi pasangan belum menikah dan check in di hotel terus berlangsung. Pengacara Frank Hutapea menilai pasal ini janggal.
Dalam rancangan UU KUHP terbaru terdapat pasal perzinahan yang menimbulkan polemik di kalangan pengusaha. Sandiaga Uno bilang, pihaknya tengah membahas hal ini.
Ancaman pidana check in hotel bagi pasangan di luar nikah sempat viral di media sosial. Begini penjelasannya.
Pengacara Frank Hutapea menilai pasal RKHUP tentang perzinaan janggal. Menurutnya, bila aturan ditetapkan akan berbuntut kepada masalah-masalah lain.
PHRI Denpasar soroti RKUHP yang mengatur adanya ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah.
Ada kekhawatiran viral di medsos soal check in yang dilakukan pasangan di luar nikah. Kekhawatiran tak berdasar karena tak ada pasal RKUHP yang mengancam bui.
Jubir RKUHP menangkap kesalahpahaman di media sosial yakni pasangan di luar pernikahan yang check in di hotel bakal dipenjara bila RKUHP sah. Begini yang benar.
Dalam draf RUU KUHP terdapat pasal perzinahan diprotes pengusaha. Sebabnya, bisa muncul ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in di hotel.