Warga Bali, Ini Aturan Tilang Elektronik-Jenis Pelanggaran!

tim detikBali - detikBali
Minggu, 23 Okt 2022 09:11 WIB
ETLE Mobile Gadget tilang pakai HP. Foto: Dok. Sat Lantas Polrestabes Surabaya
Bali -

Warga Bali siap-siap, tilang elektronik diterapkan! Yuk ketahui aturan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, dan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dikenai tilang.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya tidak lagi menerapkan tilang manual. Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diminta menerapkan tilang elekronik.

Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani mengaku sudah menerima perintah Kapolri. Meski tak ada lagi pemberian bukti tilang manual, ia mengimbau masyarakat tetap tertib berkendara.

"Kami lebih banyak mengedukasi, imbauan kepada masyarakat, simpatik, dan humanis. Astungkara berjalan lancar," kata Utariani kepada detikBali, Sabtu (22/10/2022).

Aturan Tilang Elektronik

Tak ada tilang manual, bukan berarti pengendara bebas berkendara tanpa aturan. Polisi akan tetap memberhentikan pengendara lalu lintas yang melanggar.

Dijelaskan Utariani, petugas Satlantas Polresta Denpasar akan mengentikan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Hanya saja, tidak ada pemberian tilang secara langsung.

"Kalau ada yang melanggar kami kedepankan imbauan, tetap kami hentikan. Apalagi yang bisa menyebabkan laka lantas, tapi tidak ditilang," tuturnya.

Jenis Pelanggaran

Sementara itu, dilansir dari Korlantas Polri, terdapat sepuluh jenis pelanggaran sesuai aturan tilang elektronik (ETLE). Jenis-jenis pelanggaran itu tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tilang elektronik sendiri bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Berikut jenis pelanggaran ETLE.

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan helm
  • Berboncengan lebih dari tiga orang
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Simak halaman selanjutnya tanggapan mengenai tilang elektronik...



Simak Video "Operasi Keselamatan 2024: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar"

(irb/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork