Warga Bali, Ini Aturan Tilang Elektronik-Jenis Pelanggaran!

Warga Bali, Ini Aturan Tilang Elektronik-Jenis Pelanggaran!

tim detikBali - detikBali
Minggu, 23 Okt 2022 09:11 WIB
ETLE Mobile Gadget tilang pakai HP Surabaya
ETLE Mobile Gadget tilang pakai HP. Foto: Dok. Sat Lantas Polrestabes Surabaya
Bali -

Warga Bali siap-siap, tilang elektronik diterapkan! Yuk ketahui aturan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, dan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dikenai tilang.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya tidak lagi menerapkan tilang manual. Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diminta menerapkan tilang elekronik.

Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani mengaku sudah menerima perintah Kapolri. Meski tak ada lagi pemberian bukti tilang manual, ia mengimbau masyarakat tetap tertib berkendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lebih banyak mengedukasi, imbauan kepada masyarakat, simpatik, dan humanis. Astungkara berjalan lancar," kata Utariani kepada detikBali, Sabtu (22/10/2022).

Aturan Tilang Elektronik

ADVERTISEMENT

Tak ada tilang manual, bukan berarti pengendara bebas berkendara tanpa aturan. Polisi akan tetap memberhentikan pengendara lalu lintas yang melanggar.

Dijelaskan Utariani, petugas Satlantas Polresta Denpasar akan mengentikan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Hanya saja, tidak ada pemberian tilang secara langsung.

"Kalau ada yang melanggar kami kedepankan imbauan, tetap kami hentikan. Apalagi yang bisa menyebabkan laka lantas, tapi tidak ditilang," tuturnya.

Jenis Pelanggaran

Sementara itu, dilansir dari Korlantas Polri, terdapat sepuluh jenis pelanggaran sesuai aturan tilang elektronik (ETLE). Jenis-jenis pelanggaran itu tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tilang elektronik sendiri bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Berikut jenis pelanggaran ETLE.

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan helm
  • Berboncengan lebih dari tiga orang
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Simak halaman selanjutnya tanggapan mengenai tilang elektronik...

Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora menyambut baik rencana tilang elektronik yang dikeluarkan Kapolri. Menurutnya, aturan tersebut bisa mengurangi potensi adanya pungutan liar (pungli).

"BCW menyambut baik adanya tilang lalu lintas secara elektronik, salah satunya sebagai cara memperkecil kemungkinan adanya penyalahgunaan dan penyimpangan oleh oknum aparat di lapangan, dan denda-denda tilang yang ada, dananya masuk ke kas negara," ungkapnya.

Kendati begitu, menurutnya kepolisian tetap perlu mengkaji ulang terkait sanksi yang diberlakukan saat tilang elektronik. Ia berharap denda yang diberlakukan bisa memberikan efek jera kepada pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang-ulang.

"Sebab, pelanggaran lalu lintas yang pelakunya berulang-ulang, menunjukkan bahwa pelaku tidak menyadari dampak dari pelanggarannya bagi keselamatan pengguna lalu lintas lain, maupun keselamatan pihak lain yang terkait dan diakibatkan pelanggarannya," jelasnya.

"Misalnya, pelanggar yang berkali-kali parkir di tempat larangan, melanggar traffic light, mengemudi secara sembrono, dan lain sejenisnya, bisa membahayakan pengguna jalan selain pelanggar, dan itu mesti disadarkan,'' katanya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, bukti pelanggaran (tilang) manual yang dilakukan polisi lalu lintas (polantas) kini tak lagi diperbolehkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Larangan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak menilang pengendara secara manual termuat dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.

Surat telegram itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Polantas diinstruksikan memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Operasi Keselamatan 2024: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hsa)

Hide Ads