Ada 2.000-3.000 Pelanggaran Terekam ETLE di Samarinda Setiap Harinya

Ada 2.000-3.000 Pelanggaran Terekam ETLE di Samarinda Setiap Harinya

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Sabtu, 01 Agu 2026 06:00 WIB
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Samarinda
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Samarinda/Foto: Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan
Samarinda -

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Samarinda merekam sekitar 2.000 hingga 3.000 pelanggaran lalu lintas setiap hari. Dari data Satlantas Polresta Samarinda, pelanggar terbanyak yakni pemotor tidak menggunakan helm serta pengemudi mobil yang terekam tidak mengenakan sabuk pengaman.

"Kalau roda dua kebanyakan tidak pakai helm. Kalau roda empat paling banyak tidak menggunakan safety belt. Itu pelanggaran yang paling sering tertangkap kamera," kata Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo Fuad kepada detikKalimantan, Jumat (31/7/2026)

La ode mengatakan saat ini pihaknya mengoperasikan delapan kamera ETLE statis yang tersebar di sejumlah persimpangan dan ruas jalan strategis. Selain itu, Satlantas juga menggunakan perangkat ETLE mobile handheld untuk mendukung penindakan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau berdasarkan data yang kita punya, rata-rata pelanggaran yang ter-capture itu antara 2.000 sampai 3.000 per hari. Itu gabungan ETLE statis dan handheld, tetapi yang paling banyak merekam pelanggaran tentu ETLE statis karena bekerja terus," kata La Ode kepada detikKalimantan, Jumat (31/7/2026).

Delapan titik ETLE statis tersebut berada di Simpang Empat Muara (Jalan Slamet Riyadi), Simpang Empat Lembuswana, Jembatan Ahmad Amins, Simpang Perumahan Alaya, Simpang Hotel Mesra, Jembatan Mahkota, kawasan Sungai Dama, dan Jalan Letjen Soeprapto.

Menurut La Ode, pelanggaran yang terekam tersebar merata di seluruh titik kamera karena lokasi pemasangan berada di persimpangan dengan volume kendaraan tinggi. Berdasarkan data Satlantas Polresta Samarinda, sepanjang Januari hingga Juni 2026, kamera ETLE telah merekam 1.127.839 pelanggaran. Rinciannya, pada Januari tercatat 197.541 pelanggaran, Februari 150.478 pelanggaran, Maret 192.806 pelanggaran, April 209.278 pelanggaran, Mei 151.922 pelanggaran, dan Juni menjadi yang tertinggi dengan 225.814 pelanggaran.

La ode mengingatkan pemilik kendaraan yang mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran ELTE di diminta tidak menganggap remeh. Sebab, kendaraan yang tidak dikonfirmasi dalam waktu 14 hari akan diblokir sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak sebelum menyelesaikan proses tilang.

"Kalau tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari, maka data kendaraan akan diblokir. Saat pemilik hendak membayar pajak kendaraan, akan muncul status terblokir sehingga harus menyelesaikan tilang terlebih dahulu," jelasnya.

Sepanjang Juni misalnya, dari 225.814 pelanggaran yang terekam, petugas mampu memvalidasi sekitar 4.228 data, mengirim 296 surat konfirmasi, menerima 251 konfirmasi, sementara 47 pelanggar akhirnya membayar denda tilang.

"Semakin banyak yang ter-capture, maka semakin banyak yang harus divalidasi dan dikirim suratnya," ujarnya.

La ode mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan aturan lalu lintas di tengah meningkatnya penindakan melalui sistem ELTE. Selain berpotensi terkena tilang elektronik hingga pemblokiran data kendaraan, pelanggaran lalu lintas juga dapat memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Samarinda, agar selalu menaati peraturan lalu lintas saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi ETLE atau tilang elektronik, tetapi yang paling penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," pungkasnya.



(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads