Penerapan Tilang Elektronik di Denpasar, Pelanggar Tetap Dihentikan!

Penerapan Tilang Elektronik di Denpasar, Pelanggar Tetap Dihentikan!

Nuranda Indrajaya - detikBali
Sabtu, 22 Okt 2022 20:01 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu-lintas (Polantas)
Ilustrasi polisi lalu lintas (Foto: Ari Saputra)
Denpasar -

Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani mengaku pihaknya telah menerima perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan melakukan tilang secara manual. Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diminta untuk menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Meski tak ada lagi pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara manual, Utariani mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berkendara di jalan raya. Polisi juga tetap akan memberhentikan pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Kami lebih banyak mengedukasi, imbauan kepada masyarakat, simpatik dan humanis. Astungkara berjalan lancar," kata Utariani kepada detikBali, Sabtu (22/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, petugas Satlantas Polresta Denpasar tetap akan menghentikan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Hanya saja, tidak ada pemberian tilang secara langsung.

"Kalau ada yang melanggar kita kedepankan imbauan, tetap kita hentikan. Apalagi yang bisa menyebabkan laka lantas, tapi tidak ditilang," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora menyambut baik rencana tilang elektronik yang dikeluarkan Kapolri. Menurutnya, aturan tersebut bisa mengurangi potensi adanya pungutan liar (pungli).

"BCW menyambut baik adanya tilang lalu lintas secara elektronik, salah satunya sebagai cara untuk memperkecil kemungkinan adanya penyalahgunaan dan penyimpangan oleh oknum aparat di lapangan, dan denda-denda tilang yang ada, dananya masuk ke kas negara," ungkapnya.

Kendati begitu, menurutnya kepolisian tetap perlu mengkaji ulang terkait sanksi yang diberlakukan saat tilang elektronik. Ia berharap denda yang diberlakukan bisa memberikan efek jera kepada pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang-ulang.

"Sebab, pelanggaran lalu lintas yang pelakunya berulang-ulang, menunjukkan bahwa pelakunya tidak menyadari dampak dari pelanggarannya bagi keselamatan pengguna lalu lintas lain, mapun keselamatan pihak lain yang terkait dan diakibatkan oleh pelanggarannya," jelasnya.

"Misalnya, pelanggar yang berkali-kali parkir di tempat larangan, melanggar traffic light, mengemudi secara sembrono, dan lain sejenisnya, bisa membahayakan pengguna jalan selain pelanggar, dan itu mesti disadarkan,'' katanya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, bukti pelanggaran (tilang) manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas (polantas) kini tak lagi diperbolehkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Larangan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak menilang pengendara secara manual termuat dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Polantas diinstruksikan memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).




(iws/hsa)

Hide Ads