Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
a. Tenaga Honorer eks Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Sebagai tambahan informasi, bahwa pengumuman terkait lowongan PPPK Guru tahun 2022 akan disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan laman resmi instansi daerah. Adapun pengumuman yang akan disampaikan berupa nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan, jadwal pelaksanaan seleksi, dan lainnya. Oleh karena itu, kalian dapat memantau laman tersebut untuk mengetahui informasi terbaru.
Simak Video "Video: PGSI Minta Guru Swasta Berusia di Atas 50 Tahun Diangkat PPPK"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/hsa)