Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 telah dibuka terhitung sejak awal Oktober. Dalam proses pemeringkatannya, terdapat beberapa golongan pelamar prioritas kelulusan yang perlu pendaftar ketahui.
Sebelumnya, dirujuk dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), tahun ini, total formasi yang tersedia untuk PPPK adalah 1.031.554. Jumlah yang besar ini merupakan upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," papar Abdullah Azwar Anas, Menteri PanRB, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Berbicara mengenai dasar hukum mekanisme PPPK 2024, detikers dapat temukan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK 2024, mekanisme seleksi PPPK JF guru di instansi daerah 2024, dan mekanisme seleksi PPPK JF kesehatan 2024. Dalam aturan tersebut, dijelaskan adanya golongan pelamar prioritas.
Golongan Pelamar Prioritas Kelulusan PPPK 2024
Dalam Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, tepatnya dalam diktum ketiga puluh, dijelaskan bahwasanya penentuan pelamar lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:
- Eks THK (Tenaga Honorer Kategori) II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus
Khusus posisi JF guru instansi daerah, terdapat tambahan kategori prioritas. Aturan mengenainya tercantum dalam Keputusan MenpanRB Nomor 348 Tahun 2024, tepatnya dalam diktum kedua puluh sembilan. Urutannya menjadi:
- Pelamar prioritas (peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya)
- Guru eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar
- Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek
Terakhir, bila terdapat kebutuhan JF bidan kategori keahlian, skema prioritas kelulusannya sebagaimana tercantum dalam Keputusan MenpanRB Nomor 349 Tahun 2024 juga berubah, menjadi:
- Pelamar D-IV bidan pendidik (pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV bidan pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian)
- Eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus
Syarat Pelamar PPPK 2024
Kembali dirujuk dari Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024, setiap pelamar wajib punya pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamarnya dengan ketentuan:
- Paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana
- Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda
Khusus jabatan fungsional dosen dan pengawas sekolah, terdapat ketentuan khusus. Untuk JF pengawas sekolah, syarat pengalamannya adalah paling singkat delapan tahun sebagai guru. Sementara itu, untuk JF dosen, syarat pengalamannya menjadi:
- Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli
- Paling singkat 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (doktor) pada jenjang lektor
- Paling singkat 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (magister) pada jenjang lektor
- Paling singkat 5 tahun pada jenjang lektor kepala
Untuk pelamar jabatan fungsional kesehatan, wajib punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024. Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan subspesialis, pengalamannya dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Dalam subbahasan golongan pelamar prioritas di atas, telah dijelaskan secara rinci mengenai skema pemeringkatan kelulusannya. Diambil dari Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, secara garis besar, skema prioritas tersebut dapat diringkas menjadi:
- Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023)
- Eks THK-II
- Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)
Jadwal untuk pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan database BKN adalah sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan data final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
Adapun untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, tentunya termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah, jadwalnya adalah:
- Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai golongan pelamar prioritas kelulusan dalam PPPK 2024 beserta aturan dan jadwalnya. Semoga informasinya bermanfaat.
(sto/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi