Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan. Berbeda dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lain yang mengajukan eksepsi.
Dari lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, hanya Bharada E yang hari persidangannya berbeda. Ferdy Sambo diadili pertama, Senin (17/10/2022). Mantan Kadiv Propam itu mengajukan keberatan usai pembacaan dakwaan.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Yosua, terdapat lima terdakwa, yaitu . Dari kelimanya, hanya Richard Eliezer yang persidangannya berbeda hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, nanti kami akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap, sehingga dakwaan harusnya batal jika mengacu Pasal 143 ayat 3 KUHAP. Pengacara Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan.
Arman menyebutkan, dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E. Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi juga mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, dan tetap mengaku dilecehkan Brigadir Yosua.
"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacaranya.
Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi istri Ferdy Sambo. Pengacara Putri Candrawathi mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Brigadir Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.
Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf mengajukan eksepsi...
"Terima kasih, Majelis. Setelah kami berkonsultasi bersama Terdakwa RR bahwa Saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama minggu depan, satu minggu," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar, di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Majelis hakim tidak mengabulkan permintaan Emran untuk menyusun eksepsi satu minggu, namun hanya memberika waktu tiga hari. "Jadi berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, hari Kamis kalau Saudara mau menggunakan, silakan. Kalau tidak mau, kami tinggal," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Akan tetapi Emran tak terima dengan tenggat waktu tersebut, karena menilai perkara ini tidak ringan sehingga membutuhkan waktu untuk menyusun. Namun sekali lagi majelis hakim tetap memutuskan agenda pembacaan eksepsi, Kamis (20/10/2022) mendatang.
Kuat Ma'ruf juga mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan meminta waktu tiga hari untuk menyusun eksepsi. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis (20/10/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Atas dakwaan jaksa, kami akan mengajukan eksepsi dan untuk itu kami sebagaimana terdakwa yang lain, tiga hari, Yang Mulia," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Berbeda dengan keempat terdakwa, Bharada E tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Bharada E menyebut dakwaan jaksa sudah cermat.
"Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini, dakwaannya sudah cermat, tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, saat sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Simak Video "Pengacara Sebut Bharada E Siap Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hsa)