4 Polisi Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka

tim detikNews - detikBali
Sabtu, 15 Okt 2022 19:20 WIB
Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: Pradita Utama
Bali -

Empat anggota polisi terlibat kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dari empat oknum tersebut, terdapat sejumlah anggota jajaran Polda Metro Jaya. Siapa saja mereka?

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus narkoba jenis sabu saat masih menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Ia pun batal ditunjuk menjadi Kapolda Jatim karena tersandung kasus ini.

Dilansir dari detikNews, ada anggota Polda Metro Jaya yang terlibat kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Berikut daftar empat polisi yang terlibat.

  1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
  2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
  3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
  4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar

Kini keempat polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/10/2022).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku prihatin atas ulah tiga oknum anggotanya yang terlibat kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Ia sempat mengumpulkan jajarannya, Sabtu (8/10/2022), dan meminta anggotanya menjalankan tugas pokok Polri.

"Saya memberikan arahan langsung kepada anggota untuk bersikap profesional, objektif, dan sensitif terhadap tugas dan apa yang menjadi harapan masyarakat," kata Fadil di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dua hari kemudian, ia justru mendapatkan kabar ada anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran. "Namun, pada tanggal 10 Oktober 2022, hari Senin, saya mendengar berita baik dan buruk, karena ternyata masih ada anggota yang nakal, yang melanggar arahan, yang sudah berulang-ulang," ujar dia.

Simak halaman selanjutnya...



Simak Video "Kompak 2 Pembantu Teddy Minahasa Dihukum 17 Tahun Bui dan Denda Rp 2 M"

(irb/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork