Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba ditunda pekan depan karena permintaan yang bersangkutan. Apa alasan Irjen Teddy Minahasa meminta pemeriksaannya diperiksa.
"Hari ini baru saja dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen TM oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya di Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (15/10/2022), dilansir dari detikNews.
Kombes Endra Zulpan menjelaskan alasan Irjen Teddy Minahasa meminta pemeriksaan ditunda. Menurutnya, pemeriksaan ditunda karena menolak pendamping hukum yang telah disediakan Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, karena Irjen TM menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan Polda Metro Jaya," katanya.
Dikatakan, Irjen Teddy Minahasa akan menghadirkan pengacara yang ditunjuknya sendiri. "Irjen TM meminta pemeriksaan ditunda Hari Senin, dengan yang bersangkutan akan menggunakan pengacara sendiri. Jadi pemeriksaan dihentikan," imbuhnya.
Zulpan menyebut, penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengakomodir permintaan Irjen Teddy Minahasa tersebut. Penyidik selanjutnya akan memeriksa Teddy Minahasa pada Senin (17/10/2022).
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang Senin, dengan beliau menghadirkan pengacaranya sendiri," ujarnya.
Penanganan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dilakukan Polda Metro Jaya. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, saat ini ditahan di Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan kode etik dan profesi Polri (KKEP).
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan tersangka kasus narkoba berdasarkan gelar perkara. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Kami sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/102022).
Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukuman mati. Sejumlah pasal akan didakwakan kepada Irjen Teddy Minahasa.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," katanya.
(irb/hsa)