4 Polisi Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka

4 Polisi Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka

tim detikNews - detikBali
Sabtu, 15 Okt 2022 19:20 WIB
Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini terungkap atas pengembangan jajaran Polda Metro Jaya.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: Pradita Utama
Bali -

Empat anggota polisi terlibat kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dari empat oknum tersebut, terdapat sejumlah anggota jajaran Polda Metro Jaya. Siapa saja mereka?

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus narkoba jenis sabu saat masih menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Ia pun batal ditunjuk menjadi Kapolda Jatim karena tersandung kasus ini.

Dilansir dari detikNews, ada anggota Polda Metro Jaya yang terlibat kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Berikut daftar empat polisi yang terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
  2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
  3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
  4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar

Kini keempat polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/10/2022).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku prihatin atas ulah tiga oknum anggotanya yang terlibat kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Ia sempat mengumpulkan jajarannya, Sabtu (8/10/2022), dan meminta anggotanya menjalankan tugas pokok Polri.

"Saya memberikan arahan langsung kepada anggota untuk bersikap profesional, objektif, dan sensitif terhadap tugas dan apa yang menjadi harapan masyarakat," kata Fadil di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dua hari kemudian, ia justru mendapatkan kabar ada anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran. "Namun, pada tanggal 10 Oktober 2022, hari Senin, saya mendengar berita baik dan buruk, karena ternyata masih ada anggota yang nakal, yang melanggar arahan, yang sudah berulang-ulang," ujar dia.

Simak halaman selanjutnya...

Keterlibatan 4 Polisi di Kasus Irjen Teddy

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu pada Senin (10/10/2022) malam. Pelaku berinisial HE ditangkap dengan barang bukti dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 44 gram. Kemudian dikembangkan dan menangkap AR. Setelah interogasi, mereka mengaku mendapatkan dari AD.

"Setelah didalami, baru diketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar. Dari keterangan, barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat kompol," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin.

Polres Jakpus lalu berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya. Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan alur kasus hingga Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus. Awalnya ditangkap Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan Aiptu J.

"Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari Saudara L dan diamankan di Kedoya, 12 Oktober bersama Saudara A. Ditemukan barang bukti 1 kg sabu," kata Kombes Mukti.

Dalam pengembangan, diketahui ada keterlibatan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar. Dia diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.

"D mengaku menggunakan Saudara A sebagai perantara dengan L. Dari D dan L, menemukan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar. Di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang kita amankan dan 1,7 kg yang sudah dijual Saudara DG yang telah diedarkan di Kampung Bahari," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Kompak 2 Pembantu Teddy Minahasa Dihukum 17 Tahun Bui dan Denda Rp 2 M"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hsa)

Hide Ads