Adapun korban penusukan tersebut bernama Kadek Yudiana (21). Penusukan dilakukan sekitar pukul 06.30 Wita, di lokasi mereka janjian untuk duel, yakni di depan rumah nomor 15A, Jalan Pulau Halmahera, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
"Yang bersangkutan melakukan kejahatan atau melakukan tindak pidana ini dikarenakan yang bersangkutan merasa kesal," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Kamis (13/10/2022).
Menurut Bambang, pelaku tengah mengantar istrinya bekerja di RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Pelaku saat itu buru-buru karena istrinya sudah terlambat, namun pintu portal tidak bisa dibuka. Istri pelaku kemudian mengetuk kaca pintu petugas portal untuk meminta tolong kepada korban agar membukakan pintu tapi tidak direspons.
"Karena pada saat mengetuk itu membiarkan atau tidak merespons, nah kemudian korban mengajak duel hingga terjadilah penusukan oleh pelaku. Jadi ini motifnya emosional. Setelah terjadi perkelahian, pelaku mengambil pisau di rumahnya," jelas Bambang.
Bambang menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena ditantang berkelahi oleh korban, akibatnya pelaku merasa tersinggung dan emosi. "Menurut pelaku, dia pasti kalah bila berkelahi dengan korban karena korban tinggi dan besar, sehingga melakukan penusukan terhadap korban," ujar Bambang.
Pelaku melakukan penusukan dengan maksud agar korban merasakan sakit supaya tidak lagi mengganggunya. Hal itu dilakukan mengingat mereka setiap hari selalu bertemu di tempat kerja RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Pria asal Banjar Dinas Padang Tunggal Kauh, Desa Duda, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem itu, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Berawal dari laporan itu, Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat melaksanakan penyelidikan.
Polisi mengamankan pelaku pada hari yang sama usai kejadian sekitar pukul 08.00 Wita. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan pelaku di tempat kerjanya RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa pisau kerambit merek Knifezer H12 warna hitam yang dipakai untuk menusuk korban. Selain itu, polisi juga mengamankan sarung pisau warna hitam dan jaket warna biru yang dipakai pelaku saat melakukan penusukan.
Polisi kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban terkena luka tusuk. Pelaku diganjar dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun subsider dua tahun penjara.
(irb/hsa)