Status Rizky Billar yang awalnya sebagai saksi terlapor telah naik menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Kondisi Rizky Billar yang tengah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kabarnya sedang kelelahan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Rizky Billar ternyata masih ingin berdamai dengan Lesti Kejora. Hal itu diungkapkan oleh Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Rizky Billar.
Dilansir dari detikHot, Hotma Sitompul mendampingi kliennya selama pemeriksaan tersebut. Hotma Sitompul meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan pada dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotma Sitompul menjelaskan, pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka ditunda untuk sementara. Menurutnya, kondisi Rizky Billar yang sudah datang ke Polres sejak pukul 11.00 WIB pada Rabu (12/10/2022) masih kelelahan.
"Kondisinya letih sekali dan kita minta ditunda dulu sebentar," kata Hotma Sitompul saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) dini hari.
Kemudian, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya perdamaian atas perkara ini. Dia berharap dalam perkara ini Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa menyelesaikannya dengan perdamaian.
"Kami orang yang suka berdamai, dalam pembelaan kami selalu menyertakan kedamaian," pungkasnya.
Rizky Billar dilaporkan sang istri, Lesti Kejora dalam kasus dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Lesti Kejora membuat laporan dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Lesti Kejora dalam keterangan laporannya mengaku sempat dibanting hingga dicekik oleh Rizky Billar. Biduk permasalahan rumah tangganya itu berawal dari Rizky Billar yang emosi karena ketahuan berselingkuh. Hal itu tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Ditetapkannya Rizky Billar sebagai tersangka merupakan hasil dari penyidikan yang sudah dilakukan selama beberapa hari terakhir. Ada beberapa bukti yang diserahkan oleh Lesti Kejora yang mendukung penetapan Rizky Billar sebagai tersangka. Salah satunya adalah bukti visum.
"Di dalam ketentuan UU KDRT ini, yaitu UU no. 23 tahun 2004, dalam pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain, itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kita sudah memiliki lebih dari dua alat bukti, sehingga status dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
(iws/hsa)