Banting Lesti Kejora, Rizky Billar Tersangka KDRT-Terancam 5 tahun

Banting Lesti Kejora, Rizky Billar Tersangka KDRT-Terancam 5 tahun

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 12 Okt 2022 22:52 WIB
Rizky Billar
Rizky Billar Tersangka KDRT (Foto: Dok.detikcom)
Bali -

Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Penetapan Rizky Bilar setelah polisi mengantongi sejumlah barang bukti seperti rekaman kamera CCTV hingga hasil visum.

"Dalam hal ini, penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti dan saksi lain yang diperiksa baik asisten rumah tangga karyawan manajemen, keterangan orang tua dan CCTV yang ada. Ini yang menguatkan penetapan tersangka yang bersangkutan malam hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10/2022) sebagaimana dikutip dari detiknews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Zulpan, Rizky Billar sempat membantah telah membanting istrinya. Namun Zulpan mengatakan hasil visum membuktikan adanya luka-luka, salah satunya pada bagian leher Lesti Kejora.

"Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanya membanting mungkin versi beliau bukan membanting. Tapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya. Termasuk di bagian leher itu juga keterangan visum yang merupakan fakta KDRT," tuturnya.

Zulpan mengatakan Rizky Billar telah lama melakukan KDRT. Namun Zulpan enggan merinci terkait berapa lamanya dilakukan.

"Sudah cukup lama, saya nggak bisa sebutkan secara detil," ungkap Zulpan.

Atas perbuatannya, selain menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka, Billar juga dijerat Undang-Undang No. 23 Tahun 204 Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(dpra/hsa)

Hide Ads