Polda Bali Datangi Desa Adat Nagi Terkait Viral Jalan Berbayar

Polda Bali Datangi Desa Adat Nagi Terkait Viral Jalan Berbayar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 11 Okt 2022 17:30 WIB
Gapura di jalan Desa Adat Nagi Gianyar, Bali.
Gapura di jalan Desa Adat Nagi Gianyar, Bali. Foto: Istimewa
Gianyar -

Polemik lewat jalan Desa Adat Nagi, Gianyar, Bali, mesti membayar, disikapi pihak kepolisian. Polda Bali telah mendatangi dan meminta klarifikasi Desa Adat Nagi perihal pungutan melintas di jalan yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, klarifikasi terkait pungutan tersebut sudah dilakukan pada Senin (10/10/2022), sekitar pukul 13.00 Wita. Klarifikasi bertempat di Balai Banjar Nagi, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

"Klarifikasi disampaikan oleh Prajuru Adat Nagi melalui Bendesa Adat Nagi I Nyoman Sudana, pada intinya membenarkan bahwa Desa Adat Nagi melakukan pemungutan tiket terhadap kendaraan," kata Satake Bayu kepada detikBali, Selasa (11/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satake Bayu mengungkapkan, pemungutan sudah dilakukan kurang lebih sejak 2019 atau 2,5 tahun lalu. Namun pemungutan menggunakan tiket baru dilakukan sejak 15 September 2022. Alasannya karena jalan yang dilintasi merupakan jalan swadaya milik pelaba pura desa di Desa Adat Nagi dengan SHM Nomor 417.

Adapun luas tanah diperkirakan 2 are dengan lebar 5 meter dan panjang 40 meter, terhitung dari simpang Banjar Nagi sampai depan sebelah barat pos sekuriti Hotel Kamandalu. Pungutan dilakukan sesuai Perarem nomor 06/DAN/VII/2022.

"Besaran kendaraan yang dikenai tiket sebesar Rp 20 ribu untuk kendaraan Avanza sejenisnya, dan untuk sepeda motor dikenai tiket sebesar Rp 5 ribu," ungkap Satake Bayu.

Menurutnya, kendaraan yang dikenakan tiket atas penggunaan jalan swadaya di atas lahan pelaba tersebut, hanya untuk kendaraan yang menuju ke hotel/vila yang belum ada kontrak kerja sama penggunaan jalan. Tiket itu tidak berlaku bagi hotel/vila yang sudah ada kerja sama.

"Setiap hari warga dan pecalang Desa Adat Nagi secara bergilir melaksanakan penjagaan tiket pada pintu masuk/simpang tiga Banjar Nagi menuju Hotel Kamandalu," ungkap Satake Bayu.




(irb/hsa)

Hide Ads