Viral! Lewat Jalan Desa Adat Nagi Gianyar Bayar, Termahal Rp 100 Ribu

Viral! Lewat Jalan Desa Adat Nagi Gianyar Bayar, Termahal Rp 100 Ribu

Tim detikBali - detikBali
Senin, 10 Okt 2022 15:40 WIB
Gapura di jalan Desa Adat Nagi Gianyar, Bali.
Foto: Gapura di jalan Desa Adat Nagi Gianyar, Bali. (Istimewa)
Gianyar -

Viral postingan di media sosial (medsos) soal pungutan terhadap warga yang melintas di Desa Adat Nagi. Selain warga lokal, pengendara yang melintas wajib membayar sesuai tarif ditentukan. Bahkan, ada karcisnya. Perinciannya, sepeda motor dipungut Rp 5 ribu, mobil Rp 20 ribu, truk engkel Rp 50 ribu, dan truk roda 6 Rp 100 ribu.

Sebagaimana terlihat dalam foto, karcis retribusi tersebut kopnya bertulisan Desa Adat Nagi. Di bawahnya bertulisan Desa Petulu Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar. Kemudian di bawahnya lagi tertulis Pararem No: 06/DAN/VII/2022. Selanjutnya tertulis, Tiket/dudukan sekali pakai atas pemakaian jalan Desa Adat Nagi yang dibangun di atas pelaba pura desa (SHM/sertifikat No. 417).

Tak pelak, pungutan tersebut membuat pengendara terkejut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warganet yang melintas di jalan Desa Adat Nagi, Ubud dibuat terkejut dengan adanya pemungutan uang tiket saat melintasi jalan tersebut pada Minggu (9/10). Ia pun membagikan pengalamannya, agar orang lain tak terkejut, seperti yang ia alami saat melintasi jalan tersebut," demikian postingan akun @punapibali Minggu (9/10/2022).

Unggahan tersebut langsung viral di medsos dan menuai beragam komentar. Sebagian ada yang memaklumi, tapi lebih banyak yang menyayangkan karena dikhawatirkan berimbas pada wisatawan.

ADVERTISEMENT

"Klo jalan umum bisa disebut pungli krn pemerintah yg buat, klo bukan jalan umum pantas, tolong pihak terkait cek agar nanti tidak jadi polemik," ujar akun dewaadisaputra.

"Jalan kena retribusi sih ogah ya, traveling ke Bali ketemu ginian sih muter balik.. Retribusi tempat wisata di naikkan sih gpp.. Tapi jalan ? 20rb mending isi perut bos," seloroh akun onal001.

"Seharusnya kalau sudah bentukannya jalan umum, tidak kena ya tetapi kalau jalan privat ya dibatasi aksesnya dari awal dsb. Takutnya sudah diujung jalan baru dimintain uang, bukan diawal, untung bawa uang kalau gak, ya gimana. Kalaupun itu jalan privat harusnya bukan yang menghubungkan jalan umum satu ke jalan umum lainnya yah," kata akun putu_amandag

Klarifikasi Desa Adat Nagi di halaman selanjutnya

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak Desa Adat Nagi lewat akun @semetonnagi sudah memberikan klarifikasi. Menurut @semetonnagi, jalan yang dikenakan pungutan merupakan jalan swadaya.

"Jadi jalan yang kami kenakan tiket pemakaian jalan adalah jalan pribadi (swadaya) milik Desa Adat Nagi yang memiliki sertifikat. Kami di sini memiliki hak mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan jalan swadaya kami," tulis akun tersebut.

Menurut pihak desa, siapapun yang hendak melintasi jalan tersebut sudah ada informasi di gapura jalan. Di sana tertera siapa saja yang boleh lewat cuma-cuma. Maka selain itu wajib membayar karcis.

Karcis untuk pengendara yang lewat Jalan Desa Adat Nagi.Foto: Karcis untuk pengendara yang lewat Jalan Desa Adat Nagi. (Istimewa)

"Ketika kalian memasuki jalan tersebut, sudah tertera jelas gapura bertulisan informasi tentang nama-nama investor yang bisa melewati jalan tersebut. Para investor, supplier, dan driver yang memiliki tujuan ke arah vila yang tidak bekerja sama dengan Desa Adat Nagi akan kami kenakan tiket lewat (sekali jalan)," tulisnya.

"Dan terkhusus untuk Saudara @nanghimawari, apakah anda berada di tempat kejadian atau hanya sekedar meneruskan ke sosmed saja? jika hanya sekedar share tanpa ada informasi yg jelas, saran kami HATI HATI, Anda bisa saja dikenakan pasal ITE. Apalagi anda mencatut nama suatu Desa Adat," tulis akun @semetonnagi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Gegara Jalur Rusak, Turis Asing Cedera Saat Jogging di Pantai Kuta"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads