Polisi berbicara soal kemungkinan Rizky Billar ditahan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora. Menurut pihak kepolisian, ancaman hukuman yang menjerat Rizky Billar di atas lima tahun penjara.
Laporan Lesti Kejora mengenai KDRT Rizky Billar ditanggapi serius penyidik. Sejauh ini kepolisian telah memeriksa beberapa sakti dan bukti. Jika nantinya Rizky Billar dinilai bersalah, maka bisa saja dijebloskan ke penjara.
"Yang jelas, undang-undang yang diterapkan kepada saudara R itu undang-undang KDRT ayat 44. Yang jelas itu sudah lima tahun ke atas," terang AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi, memang jika mengerucut dan menuju pada yang diduga itu bisa ditahan," sambungnya, seperti dilansir dari detikHot.
AKP Nurma Dewi menyebut, penyidik telah mengantongi dugaan motif kasus KDRT Rizky Billar. Menurutnya, motif KDRT tersebut baru bisa diungkap jika kasus ini sudah masuk tahap selanjutnya.
"Jadi motif yang terjadi saudari L itu sudah didalami penyidik. Itu bisa dibuka di persidangan," tuturnya.
Seperti diketahui, Rizky Billar mangkir dari panggilan polisi, beralasan terhalang kegiatan dan kesehatan. Penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Rizky Billar terkait laporan istrinya.
"Jadi nanti kami jadwal kembali," jelas AKP Nurma Dewi.
RizkyBillar dilaporkan Lesti Kejora atas dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, 28 September 2022. Laporan dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Ditemani kuasa hukumnya Sandy Arifin, Lesti Kejora memberikan keterangan kepada polisi mengalami KDRT. Ia mengaku dibanting dan dicekik Rizky Billar, karena mengetahui suaminya selingkuh.
(irb/nor)