Tersangka Korupsi Proyek SMKN 2 Negara Bakal Bertambah

Tersangka Korupsi Proyek SMKN 2 Negara Bakal Bertambah

I Ketut Suardika - detikBali
Selasa, 04 Okt 2022 14:54 WIB
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata,
Foto: Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata, Selasa (4/10/2022). (I Ketut Suardika/detikBali)
Negara -

Kasus korupsi proyek renovasi SMKN 2 Negara tak cuma menyeret mantan kepala sekolah (Kepsek) Adam Iskandar Bunga yang kini sudah diadili. Bakal ada nama tersangka lain yang akan dijerat. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata, Selasa (4/10/2022).

Reza menjelaskan, kepala sekolah tersangka pertama yang sudah dilimpahkan tahap kedua kepada Kejari Jembrana. Bahkan, saat ini sudah mulai sidang di pengadilan tindak pidana korupsi. "Kalau penyelidikan lanjutan pasti ada," tegasnya.

Namun Reza belum menjelaskan secara rinci pihak yang sedang diselidiki terkaitan kasus korupsi tersebut. "Nanti untuk siapa -siapa yang terlibat, yang akan kami tentukan tersangka berikutnya," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menentukan tersangka berikutnya, masih penyidikan lebih lanjut. "Tentu masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, nanti kami akan informasikan," imbuhnya.

Reza menegaskan, kasus korupsi renovasi sekolah yang dibiayai APBN tersebut dipastikan ada tersangka lain yang terlibat. "Ada (potensi tersangka lain)," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Mantan Kepsek SMKN 2 Negara Adam Iskandar Bunga terjerat kasus korupsi renovasi sekolah dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dari hasil audit BPKP Bali ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 496,4 juta lebih.

Nilai penyimpangan tersebut merupakan selisih dari jumlah belanja yang disahkan pertanggungjawabannya sebesar Rp 1,9 miliar lebih dengan jumlah belanja yang mestinya dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,40 miliar lebih.




(hsa/dpra)

Hide Ads