Polisi akan menindaklanjuti soal konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven. Baim dan Paula bisa terancam pasal pidana tentang laporan palsu.
"Kita koordinasikan lagi. Tapi memang perbuatan itu mengarah ke tindak pidana, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220 KUHP," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (3/10/2022) seperti dikutip dari detikNews.
Nurma mengatakan, pihaknya berencana akan memanggil Baim Wong dan Paula atas perbuatannya tersebut. Terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan Polsek Kebayoran Lama lokasi konten prank KDRT dibuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya kita akan panggil. Kita koordinasikan dengan Kapolsek (Kebayoran Lama)," ujarnya.
Sebelumnya, prank itu laporan KDRT itu dibuat oleh Baim Wong dan Paula, tetapi kemudian dihapus. Di tengah ramainya isu Kekerasan dalam Rumah Tangga Baim Wong nekat membuat prank terkait masalah tersebut di dalam channel YouTube-nya pada Minggu (2/10/2022) siang.
Video tersebut berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown', video tersebut pun berhasil menyulut amarah para netizen hingga akhirnya benar-benar dihapus.
Pada video tersebut, Baim Wong mengajak sang istri untuk melakukan prank dengan berpura-pura menjadi korban KDRT. Parahnya lagi korban prank tersebut adalah anggota polisi.
Konten Prank KDRT Baim Wong-Paula
Dalam video yang beredar, awalnya Baim Wong menyinggung soal kasus KDRT Lesti Kejora oleh suaminya, Rizky Billar. Namun, Baim Wong mengaku diam saja karena kenal dengan keduanya.
"Ok bosku, ini yang lagi heboh soal KDRT itu, cuma kita diam aja karena kenal ama dua-duanya, enggak enak juga berkomentar. Cuma ya heboh banget, denger ceritanya aja," kata Baim Wong.
(nor/iws)