Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 10 orang menjadi tersangka kasus judi online kelas atas. Sebanyak 10 orang tersangka judi online tersebut masih buron.
"10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," kata Kapolri dalam konferensi di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Empat orang tersangka terindikasi berada di dalam negeri berinisial TN, R, FN, dan K. Sedangkan enam orang lagi diduga berada di luar negeri berinisial IT TS, EA, B, KA dan J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri membentuk tim khusus gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis transaksi keuangan yang terkait judi online. Kapolri mengatakan saat ini ada 202 rekening yang diblokir.
"Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir," ungkap Kapolri.
Selain itu, Kapolri juga telah membentuk tim khusus yang terdiri atas Bareskrim, Divisi Hubinter, dan Polda untuk melakukan berbagai upaya penanganan tersangka judi online kelas atas. Tersangka yang berada di luar negeri saat ini juga sedang diburu.
"Upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police," ujar Kapolri.
"Kami kirimkan saat ini anggota kami ke 5 negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri," sambung dia.
(nor/irb)