Pengertian Konsorsium 303 yang Muncul di Kasus Ferdy Sambo

Pengertian Konsorsium 303 yang Muncul di Kasus Ferdy Sambo

tim detikNews - detikBali
Minggu, 21 Agu 2022 17:59 WIB
Apa Itu Yanma Polri? Tempat Dinas Baru Irjen Ferdy Sambo dkk
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Rifkianto Nugroho
Bali -

Konsorsium 303 ramai diperbincangkan masyarakat, di tengah kasus Irjen Ferdy Sambo. Apalagi setelah mantan Kadiv Propam tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara terkait isu Konsorsium 303 yang disebut-sebut dipimpin Ferdy Sambo. Pihaknya mengaku akan menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat), termasuk judi hingga narkoba. Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab Polri untuk memberantas semua jenis judi.

"Yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas. Nggak usah dikandani (diberi tahu). Kalau itu, yo sikat terus pekat (penyakit masyarakat)," katanya saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2022), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Konsorsium

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dari laman resmi Kemdikbud, Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang, industriawan, dan perkongsian.

ADVERTISEMENT

Dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan dua atau lebih bank atau lembaga keuangan. Adapun dalam istilah Konsorsium 303, angka 303 menunjukkan kode dalam kepolisian. Kode 303 di kepolisian artinya segala jenis tindak pidana perjudian.

Konsorsium 303 dan Hukuman Tindak Pidana Perjudian dalam Pasal 303 KUHP

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 terkait kasus tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.

Berikut isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian.

1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Arahan Kapolri Tindak Judi Online

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajaran untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian. Ia mengaku tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.

Kapolri mengatakan, tidak segan memberantas segala bentuk kejahatan, mulai peredaran narkoba hingga perjudian. Ia meminta jajaran tidak arogan dan memperhatikan soal keberpihakan anggota dalam penanganan persoalan hukum.

"Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).




(irb/irb)

Hide Ads