Tarif penyeberangan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, menuju Pelabuhan Lembar, NTB, resmi naik sebesar 11 persen. Tarif tersebut mulai berlaku besok, Sabtu (1/10/2022).
Manager ASDP Padangbai Nickson Ambarita mengatakan penyesuaian tarif penyeberangan tersebut menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, kenaikan tarif penyeberangan juga berdasarkan peraturan dari Kementerian Perhubungan.
"Kenaikan tarif penyeberangan ini mulai berlaku pada Sabtu (1/10/2022). Terkait kenaikan tarif penyeberangan ini kita juga sudah melakukan sosialisasi dengan menggunakan spanduk, selebaran dan banner di tempat ruang tunggu penumpang," kata Nickson Ambarita saat ditemui di ruang kerjanya di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Jumat (30/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar tarif tiket di Pelabuhan Padangbai yang mulai berlaku sejak Sabtu (1/10/2022):
- Tiket anak-anak: Rp 5.900/orang
- Tiket dewasa: Rp 62.200/orang.
Daftar tarif tiket penyeberangan berdasarkan golongan kendaraan:
- Golongan I yaitu sepeda dikenakan tarif Rp 77.700/unit.
- Golongan II yaitu sepeda motor dengan cc kurang dari 500 dikenakan tarif Rp 160.600/unit.
- Golongan III yaitu sepeda motor dengan cc lebih dari 500 dikenakan tarif Rp 313.800/unit.
- Golongan IV A yaitu mobil pribadi dikenakan tarif Rp 1.127.300/unit.
- Golongan IV B yaitu kendaraan barang seperti pickup dikenakan tarif Rp 1.061.800/unit.
- Golongan V A yaitu kendaraan minibus dikenakan tarif Rp 2.144.200/unit.
- Golongan V B yaitu ke daratan truk sedang dikenakan tarif Rp 1.795.000/unit.
- Golongan VI A yaitu kendaraan bus besar dikenakan tarif Rp 3.503.800/unit.
- Golongan VI B yaitu kendaraan truk besar dikenakan tarif Rp 3.005.300/unit.
- Golongan VII yaitu kendaraan truk tronton dikenakan tarif Rp 3.858.800/unit.
- Golongan VIII yaitu kendaraan truk trailer dikenakan tarif Rp 5.417.900/unit.
- Golongan IX yaitu alat berat dikenakan tarif Rp 7.856.000/unit.
(iws/irb)