Cek Ton! Tarif Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Per 1 Oktober 2022

Cek Ton! Tarif Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Per 1 Oktober 2022

I Ketut Suardika - detikBali
Kamis, 29 Sep 2022 20:39 WIB
Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.
Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali. (I Ketut Suardika/detikBali)
Jembrana -

PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang mengeluarkan tarif baru penyeberangan Gilimanuk-Ketapang yang berlaku mulai Sabtu, 1 Oktober 2022. Hal itu menyusul keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Muhammad Yasin mengatakan, penyesuaian kenaikan tarif penyeberangan sudah diumumkan oleh pemerintah pusat melalui Kemenhub. Peraturan Menteri itu ditetapkan pada Rabu (28/9/2022).

"Jadi tiga hari setelah ditetapkan, yakni malam Sabtu (1/10/2022) tarif baru mulai diterapkan. Rata-rata kenaikan tarif 11 persen," kata Yasin saat di konfirmasi detikBali, Kamis (29/9/2022)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasin menjelaskan, tarif baru disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan penumpang saat menyeberang dan dibagi berdasarkan golongan. Adapun harga tiket penumpang berdasarkan usia yaitu:

  • Bayi (0-2 tahun) Rp 1.700
  • Dewasa: Rp 9.650

Berikut daftar tariff baru pengguna jasa penyeberangan Gilimanuk-Ketapang yang berlaku mulai Sabtu, 1 Oktober 2022:

  • Golongan I (sepeda): Rp 10.050
  • Golongan II (sepeda motor (< 500cc)): Rp 29.050
  • Golongan III (sepeda motor (>= 500cc)): Rp 42.500
  • Golongan IVA (mobil/sedan (<= 5 m)): Rp 199.850
  • Golongan IVB (mobil barang (<= 5 m)): Rp 172.150
  • Golongan VA (bus sedang (<= 7 m)): Rp 392.000
  • Golongan VB (truk sedang (<= 7 m)): Rp 291.650
  • Golongan (bus besar (<= 10 m)): Rp 593.350
  • Golongan VIB (truk besar (<= 10 m)): Rp 484.900
  • Golongan VII (truk trailer (<= 12 m)): Rp 598.500
  • Golongan VIII (truk trailer (<= 16 m)): Rp 843.100
  • Golongan IX (truk trailer (> 16 m)): Rp 1.167.650



(iws/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads