Naik 11 Persen, Ini Daftar Tarif Baru Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang

Naik 11 Persen, Ini Daftar Tarif Baru Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang

tim detikBali - detikBali
Jumat, 30 Sep 2022 05:58 WIB
Suasana aktivitas pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, di Kabupaten Jembrana, Bali, yang terpantau lengang, pada Minggu (8/5/2022)
Pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Minggu (8/5/2022). Foto: I Ketut Suardika
Jembrana -

Tarif penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk Bali ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi naik 11 persen. Simak daftar tarif baru penyeberangan Gilimanuk-Ketapang, yang mulai berlaku Oktober 2022.

Tarif baru penyeberangan Gilimanuk-Denpasar disesuaikan jenis kendaraan yang digunakan penumpang saat menyeberang dan dibagi berdasarkan golongan. Adapun harga tiket penumpang berdasarkan usia sebagai berikut.

  • Bayi (0-2 tahun) Rp 1.700
  • Dewasa: Rp 9.650

Daftar tarif baru pengguna jasa penyeberangan Gilimanuk-Ketapang berdasarkan golongan kendaraan. Mulai dari sepeda hingga truk, tarif penyeberangan Gilimanuk-Ketapang sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Golongan I (sepeda): Rp 10.050
  • Golongan II (sepeda motor (< 500cc)): Rp 29.050
  • Golongan III (sepeda motor (>= 500cc)): Rp 42.500
  • Golongan IVA (mobil/sedan (<= 5 m)): Rp 199.850
  • Golongan IVB (mobil barang (<= 5 m)): Rp 172.150
  • Golongan VA (bus sedang (<= 7 m)): Rp 392.000
  • Golongan VB (truk sedang (<= 7 m)): Rp 291.650
  • Golongan (bus besar (<= 10 m)): Rp 593.350
  • Golongan VIB (truk besar (<= 10 m)): Rp 484.900
  • Golongan VII (truk trailer (<= 12 m)): Rp 598.500
  • Golongan VIII (truk trailer (<= 16 m)): Rp 843.100
  • Golongan IX (truk trailer (> 16 m)): Rp 1.167.650

Pengumuman kenaikan tarif baru penyeberangan Gilimanuk-Ketapang disampaikan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang. Tarif baru Pelabuhan Gilimanuk-Pelabuhan Ketapang mulai diterapkan awal Oktober 2022.

Kenaikan tarif penyeberangan menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

ADVERTISEMENT

General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Muhammad Yasin mengatakan, penyesuaian kenaikan tarif penyeberangan sudah diumumkan pemerintah pusat melalui Kemenhub.

"Jadi tiga hari setelah ditetapkan, yakni Sabtu (1/10/2022), tarif baru mulai diterapkan. Rata-rata kenaikan tarif 11 persen," kata Yasin saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (29/9/2022)




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads