Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya dan Kanit Reskrim Ipda Gede Andika Arya Pramartha sudah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali terkait dugaan judi tajen di Kabupaten Gianyar. Namun mereka membantah sudah memberikan izin.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Desa (kades) Melinggih Kelod I Wayan Edy Setiawan saat diperiksa polisi. Pihaknya menyebut, judi tajen atau tabuh rah digelar tanpa sepengetahuannya.
"(Yang diperiksa) kepala desa sama Kasat Reserse dan Kapolseknya. Kepala desanya (diperiksa) dua hari lalu, sifatnya masih dalam rangka klarifikasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam sambungan telepon kepada detikBali, Kamis (29/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satake Bayu membeberkan, awalnya ada seorang kelian dinas yang ingin mengadakan aci atau tabuh rah. Keinginan tersebut disampaikan kepada Kepala Desa Melinggih Kelod. Dia menyampaikan bahwa aci atau tabuh rah bakal dilaksanakan hanya dalam tiga set.
"Nah kemarin pemeriksaan kepada Pak Edy-nya itu dua hari yang lalu. Nah Kanit Reskrim sama Kapolsek itu kemarin pagi sekitar jam 9," jelas Satake Bayu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa memang mereka tidak mengizinkan adanya aci atau tabuh rah tersebut. Namun kegiatan itu diduga tetap diselenggarakan tanpa sepengetahuan dari Kepala Desa dan Polsek Payangan.
"Dari hasil pemeriksaan nah memang mereka tidak pernah mengizinkan, tanpa sepengetahuan mereka dilakukanlah acara tabuh rah itu. Itu sementara hasil pemeriksaan yang dilakukan kemarin itu," ungkap Satake Bayu.
Satake Bayu menegaskan, bahwa pemeriksaan ini dilakukan masih dalam rangka klarifikasi. Pihaknya belum melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan selanjutnya.
(hsa/dpra)