Diduga izinkan tajen (sabung ayam), dua perwira pertama (pama) dan kepala desa di Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali. Kedua perwira tersebut yakni Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya dan Kanitreskrim Ipda Gede Andika Arya Pramartha.
Selain dua perwira, Polda Bali juga memanggil dan memeriksa Kepala Desa Melinggih Kelod I Wayan Edy Setiawan. Kades I Wayan Edy diperiksa lebih dulu pada Selasa (27/9/2022). Sedangkan kapolsek dan kanit reskrim diperiksa sehari kemudian yakni pada Rabu (28/9/2022).
"(Yang diperiksa) kepala desa sama kasat reserse dan kapolseknya. Kepala desanya (diperiksa) dua hari lalu, sifatnya masih dalam rangka klarifikasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam sambungan telepon kepada detikBali, Kamis (29/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satake Bayu mengungkapkan, Kades Melinggih Kelod diperiksa lebih dahulu terkait dugaan kegiatan judi tajen. Sebab, awalnya ada seorang kelian dinas yang ingin mengadakan aci atau tabuh rah di wilayah tersebut.
(hsa/dpra)