Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah dijatuhi sanksi demosi 4 tahun. Sanksi ini dijatuhkan usai sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Selain itu, AKBP Raindra juga dikenakan samksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari. Dia telah dipatsus dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,'" katanya.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Sidang digelar pada Selasa kemarin (27/9). Saksi-saksi yang dihadirkan yakni sebanyak lima orang termasuk AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Putusan hasil sidang komisi kode etik AKBP RRS yang pertama sanksi etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Lalu, AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujarnya.
(hsa/dpra)