Kasus Penipuan 350 Calon PMI Bali, Disnaker Minta Kumpulkan Berkas

Kasus Penipuan 350 Calon PMI Bali, Disnaker Minta Kumpulkan Berkas

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 26 Sep 2022 11:13 WIB
Beberapa calon PMI menunggu hasil mediasi di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Jalan Raya Puputan Renon, Bali pada Jumat (23/9/2022).
Foto: Beberapa calon PMI menunggu hasil mediasi di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Jalan Raya Puputan Renon, Bali pada Jumat (23/9/2022). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Kasus dugaan penipuan oleh PT Mag Diamond pada 350 calon pekerja migran Indonesia (PMI) di Bali terus bergulir. Pasca adanya mediasi antara ratusan calon PMI dan juga Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, calon PMI diminta untuk melengkapi berkas-berkas terkait kasus tersebut.

"Kami tetap kawal kasusnya. Kami juga sudah minta pihak koordinator calon PMI untuk mengkoordinasikan agar bisa mengumpulkan berkas-berkas sedetail mungkin untuk memudahkan proses di Polda Bali," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda.

Arda menyebut, PT Mag Diamond sendiri belumlah menyelesaikan keseluruhan proses agar bisa legal sebagai agen penyaluran PMI. Terlebih, kata Arda, pihak tersebut barulah sampai di proses pendaftaran dan diduga berkas itulah yang ditunjukkan kepada calon PMI agar percaya pada PT tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung terkait ratusan calon PMI yang telah mentransfer sejumlah uang ke PT tersebut, mulai dari Rp 20 juta - Rp 30 jutaan, kata Arda itu adalah mekanisme yang salah. Calon PMI yang berangkat juga tentunya akan dilengkapi dengan berkas-berkas seperti kontrak kerja, dan persyaratan lainnya.

"Dan yang terpenting ada seleksi dari pengguna PMI dan kadang-kadang pengguna dari luar negeri tersebut yang menyeleksi calon PMI di kantornya yang ada di sini. Lalu, waktu mediasi, kami juga sudah tanya ke calon PMI ternyata mereka dapatnya visa lancong dan bukan visa kerja," ungkapnya ketika dihubungi, Senin (26/9/2022).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, PT tersebut telah menyalahi aturan, terlebih ketika pertama kali kasus tersebut dilaporkan ke pihak Disnaker dan telah dilakukan mediasi, baik perwakilan maupun kantor PT tersebut langsung tidak bisa dihubungi dan tak ada aktivitas juga.

Arda juga menyayangkan terlambatnya korban melaporkan kasus tersebut pada pihaknya, apalagi kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Dirinya pun menghimbau calon PMI agar kedepannya jikamana mendapatkan tawaran untuk bekerja di luar negeri agar terlebih dahulu mencari kebenaran informasi PT dari Disnaker Kabupaten Kota.

Sehingga meminimalisir adanya kasus semacam ini ataupun berangkat bekerja dengan mekanisme ilegal. Arda menyampaikan, sejak tahun 2021 hingga saat ini total sebanyak 12.807 PMI dari Bali yang berangkat bekerja ke luar negeri melalui mekanisme resmi.

Untuk diketahui, sebelumnya, 13 calon PMI telah mengajukan laporan kepada Polda Bali terkait adanya dugaan penipuan oleh PT Mag Diamond. PT Mag Diamond sendiri telah menjanjikan calon PMI untuk dapat bekerja di Jepang dan Australia dengan posisi bekerja di bidang spa, perkebunan dan hospitality. Namun, sejak tahun 2019 hingga kini janji tersebut tak kunjung terlaksana.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads