Fakta-fakta Pengacara Yosep Parera yang Suap Hakim Agung

Fakta-fakta Pengacara Yosep Parera yang Suap Hakim Agung

Tim detikJateng - detikBali
Sabtu, 24 Sep 2022 11:45 WIB
Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).  KPK mengamankan enam dari sepuluh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/9/2022) dengan barang bukti uang 205.000 Dollar Singapura dan Rp50 juta yang diduga untuk menyuap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Denpasar -

Pengacara asal Semarang, Yosep Parera ditetapkan KPK jadi tersangka di kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Yosep tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantornya, di Semarang pukul 14.00 WIB.

Dikutip dari detikJateng, Yosep Parera mengakui terlibat suap bersama rekan pengacaranya Eko Suparno. Uang suap diberikan kepada Hakim Agung Sudrajat Dimyati agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

Berikut fakta-fakta pengacara Yosep Parera terlibat suap Hakim Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yosep Siap Buka-bukaan

Yosep Parera diciduk KPK terkait suap perkara MA kemarin. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yosep Parera buka suara dan mengatakan dirinya jadi korban sistem serta menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.

ADVERTISEMENT

"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikNews, Jumat (23/9).

"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuh Yosep.

Yosep Parera Akui Beri Suap

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yosep Parera pun buka suara. Dia mengklaim jadi korban sistem dan menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.

Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikNews, Jumat (23/9/2022).

"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuh Yosep.

Suap Perkara KSP Intidana

Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkapnya.

Yosep mengklaim jadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.

"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," imbuh Yosep.

Jadi Dosen dan Tidak Pernah Ambil Gaji

Selain sebagai pengacara Yosep adalah seorang dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang. detikJateng mencoba menelusuri informasi tersebut dengan mendatangi STIE Widya Manggala di Jalan Sriwijaya Kota Semarang. Pembantu Ketua 2 STIE Widya Manggala, Yeni Kuntari mengatakan Yosep memang mengajar di sana namun sebagai dosen praktisi, bukan dosen tetap karena di tempatnya tidak ada (program studi) Prodi Hukum.

"Kami tidak punya prodi hukum, jadi Pak Yosep Parera mengajar di sini mata kuliah hukum bisnis saja. Bukan sebagai dosen tetap. Tapi dosen praktisi," kata Yeni kepada detikJateng, Jumat (23/9/2022).

Yeni mengaku cukup terkejut dengan kabar Yosep Parera yang ikut dijemput KPK bahkan nama STIE Widya Manggala. Selama tiga tahun dia sudah mengajar setiap semester genap. Yosep dikenal cukup mumpuni saat mengajar bahkan gajinya tidak pernah diambil.

"Cukup tertib saat mengajar. Gajinya itu tidak pernah diambil, yang kita tahu orangnya baik," katanya.

Peradi Tawarkan Bantuan Hukum

Ketua DPC Peradi Semarang Luhut Sagala mengatakan pihaknya akan menawarkan bantuan hukum kepada dua anggota Peradi DPC Semarang yaitu Yosep dan Eko Suparno yang diciduk.

"Tadi kita pengurus sudah rapat jam 10, intinya kita akan menawarkan bantuan hukum kepada Pak Yosep dan Mas Eko, kan ada dua itu lawyer yang kena," kata Luhut saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).

"Jadi Senin saya sendiri akan hadir di Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pak Yosep dan Mas Eko, kira-kira dengan bantuan hukum yang disampaikan Peradi apakah mereka menerima atau tidak, kan bisa saja mereka menolak," imbuhnya.

Yosep memastikan dia bakal menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya. Serta, dia mengaku siap menghadapi hukuman yang seberatnya.

"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KY Tak Gelar Seleksi Calon Hakim Agung Imbas Efisiensi, Ini Respons MA"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)

Hide Ads