Jadi Tersangka Korupsi, Hakim Agung Sudrajad: Saya Clear!

Jadi Tersangka Korupsi, Hakim Agung Sudrajad: Saya Clear!

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 23 Sep 2022 08:00 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Foto: Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Dok.detik.com)
Jakarta -

Hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendengar itu, Sudrajad Dimyati kaget!

"Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajad Dimyati saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri. Yang jadi tersangka kasus suap perkara yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai Penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

ADVERTISEMENT

Sebagai Pemberi:

- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

"Saya kok nggak tahu ya," kata Sudrajad Dimyati atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Enam dari 10 tersangka ditahan KPK. Di mana 4 lainnya?

"Sekarang saya di rumah," kata Sudrajad Dimyati.

Simak Video 'Cetak Sejarah! Pertama Kali KPK OTT Hakim Agung':

[Gambas:Video 20detik]



(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads