Hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendengar itu, Sudrajad Dimyati kaget!
"Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajad Dimyati saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri. Yang jadi tersangka kasus suap perkara yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
"Saya kok nggak tahu ya," kata Sudrajad Dimyati atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Enam dari 10 tersangka ditahan KPK. Di mana 4 lainnya?
"Sekarang saya di rumah," kata Sudrajad Dimyati.
Simak Video 'Cetak Sejarah! Pertama Kali KPK OTT Hakim Agung':











































