Peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2022, Simak Sejarahnya

Peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2022, Simak Sejarahnya

Tim detikFinance, Tim detikNews - detikBali
Jumat, 23 Sep 2022 23:05 WIB
JATILUWIH, BALI, INDONESIA - JUNE 19:  A farmer spreads paddy stalks to be dried under the sunlight during harvest season at Jatiluwih on June 19, 2014 in Tabanan, Bali, Indonesia. Industry Officials and analysts are expecting Indonesia to more than double its rice imports to around 1.5 million tons in 2014 from an estimated 700,000 tons imported in 2013 ahead of a general election and El Nino looms on the horizon which could lead into drought and lack of rainfall. Jatiluwih is famous for its well-maintained terraced rice fields and functioning subak traditional irrigation system. UNESCO has recognized it as one of the worlds heritage sites. (Photo by Agung Parameswara/Getty Images)
Ilustrasi - Hari Tani Nasional ke-62 diperingati pada 24 September 2022. Simak sejarah Hari Tani Nasional yang diperingati pada tanggal 24 September setiap tahunnya. (Foto: Getty Images/Agung Parameswara)
Bali -

Hari Tani Nasional ke-62 diperingati pada 24 September 2022. Hari Tani Nasional yang diperingati pada tanggal 24 September setiap tahunnya merupakan bentuk apresiasi terhadap perjuangan para petani di Indonesia.

Lantas, bagaimana sejarah Hari Tani Nasional?

Dilansir detikNews dari laman Kemdikbud, sejarah Hari Tani Nasional bertujuan untuk memperingati perjuangan golongan petani Indonesia. Peringatan Hari Tani Nasional tidak terlepas dari terbentuknya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal ditetapkannya UUPA itulah yang kemudian digunakan sebagai peringatan Hari Tani Nasional setiap tahunnya. Artinya, UUPA sekaligus menjadi tonggak peringatan Hari Tani Nasional untuk memperjuangkan hak-hak seluruh tani di Indonesia.

Adapun UUPA pada intinya dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari detikFinance, prinsip UUPA adalah menempatkan tanah untuk kesejahteraan rakyat. UUPA mengatur pembatasan penguasaan tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik.

Untuk diketahui, UUPA 1960 juga dibentuk untuk mewujudkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasa 33 Ayat (3) yang berbunyi, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Sementara itu, penetapan peringatan Hari Tani Nasional dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno. Hal ini terwujud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Salah satu kata mutiara yang bisa dikutip untuk memperingati Hari Tani Nasional adalah kutipan Tan Malaka dalam bukunya 'Madilog': "Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan terlalu pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul, dan hanya memiliki cita-cita sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali".

Selamat Hari Tani Nasional!




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads