Usaha Galian C yang Telan Korban Jiwa di Karangasem Belum Berizin

Usaha Galian C yang Telan Korban Jiwa di Karangasem Belum Berizin

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 22 Sep 2022 19:32 WIB
Lokasi galian C di Banjar Dinas Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, yang menelan korban jiwa karena tertimpa tebing longsor.
Lokasi galian C di Banjar Dinas Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, yang menelan korban jiwa karena tertimpa tebing longsor. Foto: Istimewa
Karangasem -

Usaha galian C yang menelan korban jiwa akibat tertimbun tebing saat melakukan aktivitas galian di Banjar Dinas Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, ternyata belum mengantongi izin. Sehingga sejak kemarin malam tempat tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas galian.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem I Ketut Mertadina mengatakan, berdasarkan data lokasi usaha galian yang menelan korban jiwa tersebut, belum memiliki izin.

"Menurut data yang ada, lokasi tersebut memang belum berizin," kata Mertadina, Kamis (22/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mertadina mengatakan, perizinan dan hal lainnya terkait usaha galian C saat ini merupakan kewenangan Provinsi Bali. "Untuk data berapa galian C yang sudah berizin maupun tidak yang ada di Karangasem, ada di provinsi. Selain itu, terkait dengan penertiban dan pengawasan juga kewenangan provinsi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Karangasem I Ketut Artha Sedana juga membenarkan usaha galian C yang menelan korban jiwa tersebut belum mengantongi izin. "Nggih.. belum berizin dan semalam juga kita sudah minta untuk menghentikan aktivitas galian di sana, apalagi sudah ada police line," kata Artha Sedana.

ADVERTISEMENT

Artha Sedana menjelaskan, sebenarnya penindakan usaha galian C yang belum memiliki izin merupakan kewenangan Provinsi Bali dan hal tersebut tidak bisa didelegasikan. Sedangkan pihaknya hanya memantau, kemudian dilaporkan ke Pemprov Bali.

Ia pun meminta masyarakat agar bisa lebih aktif melaporkan jika mengetahui ada usaha galian C yang belum mengantongi izin, tapi sudah melakukan aktivitas galian sehingga bisa cepat diproses.

"Saya sangat berharap ada peran serta masyarakat untuk melapor jika mengetahui ada usaha galian C yang belum memiliki izin tapi sudah melakukan aktivitas galian, dan kami juga bisa menjamin pemberi informasi tersebut tidak terekspos," kata Artha Sedana.

Kapolsek Selat AKP Bambang Hariyanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa aktivitas galian C yang menimbulkan korban jiwa tersebut. Sampai saat ini telah diperiksa dua orang saksi, yaitu operator dan kernet eskavator, sedangkan pemilik galian C masih belum diperiksa karena masih dalam situasi duka.

"Sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan, nanti kami juga akan dalami apakah ada kelalaian maupun yang lainnya, hingga akhirnya menyebabkan terjadinya korban jiwa," kata AKP Bambang Hariyanto.

Sedangkan pihak keluarga korban belum mau dimintai keterangan karena masih syok dengan peristiwa yang menimpa korban. Selain itu pihak keluarga juga masih dalam suasana duka.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads