Bocorkan Data, Hacker Bjorka Bakal Digugat ke Pengadilan!

Bocorkan Data, Hacker Bjorka Bakal Digugat ke Pengadilan!

Tim detikInet - detikBali
Senin, 19 Sep 2022 20:32 WIB
Channel Telegram Bjorkanism yang diduga dijual MAH ke admin Bjorka (dok detikcom)
Foto: Channel Telegram Bjorkanism yang diduga dijual MAH ke admin Bjorka (dok detikcom)
Jakarta -

Dalam kasus kebocoran data di Indonesia oleh hacker Bjorka, masyarakat sejatinya adalah korban. Oleh karena itu, terdapat rencana untuk menggugat Bjorka ke pengadilan.

Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH Digitek) menggugat dan bakal menyeret hacker Bjorka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terhadap Bjorka ini untuk mempertanggungjawabkan kebocoran data yang dilakukannya selama ini.

Saat ini, LBH Digitek tengah mempersiapkan gugatan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Bjorka karena telah melakukan penyebaran tanpa izin dan/atau kebocoran data pribadi para pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan terhadap hacker Bjorka ini juga sebagai langkah yang diambil LBH Digitek mengingat saat ini masyarakat dibuat khawatir dengan maraknya pemberitaan tentang kebocoran data pribadi yang melibatkan semua elemen masyarakat.

"Ya benar, rencananya kami akan menurunkan tim terbaik yang telah mempunyai pengalaman atau rekam jejak digital melawan Facebook.inc Amerika dalam skandal kebocoran data pribadi dunia oleh Cambridge Analytica dari Inggris di tahun 2018 lalu," ujar Sekjen LBH Digitek Jemy Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Senin (19/9/2022).

Jemy berharap hacker Bjorka tidak mangkir dipanggil pengadilan dan bisa menggunakan haknya untuk membela diri di meja hijau yang dilakukan secara online.

"Kami tidak akan gentar, walau sistem online pengadilan bisa saja diretas oleh Bjorka," tukas Jemy.

Lebih lanjut gugatan terhadap Bjorka ini sebagai bentuk pengimplementasian Pasal 28 G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, di mana LBH Digitek mengungkapkan ingin membantu melindungi masyarakat yang dizalimi atas kebocoran data pribadinya tanpa bisa berbuat apa-apa.

Mereka juga menilai melihat belum ada aksi serius dari pemerintah untuk mengatasi kebocoran data pribadi masyarakat, padahal pemerintah mempunyai perangkat sendiri yang wajib mereka optimalkan.

Sementara itu, disampaikan Wenny Juliani selaku Wakil Direktur Litigasi LBH Digitek, demi hukum, kedaulatan digital Negara Kesatuan Republik Indonesia, keamanan nasional bangsa dan keamanan warga negara Indonesia harus ditegakkan.

"Lebih lanjut kami siap melawan sesiapapun yang berusaha untuk mengganggu kedaulatan digital yang jadi nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk peran serta masyarakat melalui LBH Digitek," ucapnya.

Untuk hal tersebut, LBH Digitek telah membuka pengaduan masyarakat yang merasa data pribadi telekomunikasinya telah dibocorkan melalui situs resmi miliknya.




(kws/kws)

Hide Ads