
Hasto Dapat Amnesti dan Tom Lembong Abolisi, PN Jakpus Hormati Prabowo
PN Jakpus menghormati keputusan Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
PN Jakpus menghormati keputusan Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Di dalam dupliknya, Hasto mengatakan dirinya yakin ada 'Order kekuatan' di balik tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menghadiri sidang Hasto Kristiyanto. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh kuasa hukum dan terdakwa.
Sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar pada Jumat (18/7). Sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh kuasa hukum dan terdakwa.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kini memiliki tim juru bicara. Ada empat hakim yang ditunjuk sebagai tim jubir.
Pihak Hasto mengungkap ada 3 saksi yang diajukan salah satunya adalah Kuasa Hukum Hasto yaitu Maqdir Ismail.
Sidang kasus dugaan suap PAW untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Hasto Kristiyanto memanas.
Ahli Bahasa Frans Asisi dimintai jaksa untuk menjelaskan terkait perintah tenggelamkan dalam bukti chat antara Gara Baskara dengan Sri Rezeki Hastomo.
KPK hadirkan dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang di sidang Hasto.