Polri Tegaskan Putusan Banding atas Pemecatan Ferdy Sambo Bersifat Final

Polri Tegaskan Putusan Banding atas Pemecatan Ferdy Sambo Bersifat Final

Tim detikNews - detikBali
Senin, 19 Sep 2022 12:49 WIB
Suasana Sidang Putusan Banding Irjen Ferdy Sambo yang digelar KKEP Polri. (Tangkapan layar kanal YouTube Polri TV)
Foto: Suasana Sidang Putusan Banding Irjen Ferdy Sambo yang digelar KKEP Polri. (Tangkapan layar kanal YouTube Polri TV)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Atas putusan itu, Sambo mengajukan permohonan banding. Polri memastikan putusan banding yang akan dibacakan siang ini bersifat final.

"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Dedi mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya hukum lain terkait pemecatan tersebut. Dedi mengatakan proses sanksi terhadap Ferdy Sambo karena melanggar etik clear dan tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," imbuhnya.

Ferdy Sambo Banding

ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).




(kws/kws)

Hide Ads