Bank Indonesia mencabut dua uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995). Uang tersebut kini tidak bisa digunakan untuk transaksi.
Aturan pencabutan dua uang rupiah tersebut tertuang dalam penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022. Dua uang rupiah tersebut dicabut sejak 30 Agustus 2022.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI, Erwin Haryono, Sabtu (17/8/2022), dilansir dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dua uang rupiah khusus yang dicabut, yaitu Seri Demokrasi Pecahan 300.000, dan Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000. Pemilik uang tersebut bisa menukarnya di Bank Umum mulai 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
(irb/irb)